Mohon tunggu...
Fadhli Lukman
Fadhli Lukman Mohon Tunggu... -

Just ordinary simple person...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Islam dan Perilaku Seks Sejenis: Catatan untuk Mun'im Sirry

25 Februari 2016   13:01 Diperbarui: 25 Februari 2016   13:30 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="foto Mun'im Sirry sebagaimana di inspirasi.co"][/caption]juga dimuat di qureta.com

Beberapa hari yang lalu, saya membaca tulisan dari Mun’im Sirry tentang LGBT yang di-repost oleh Denny J.A. di inspirasi.co. Dalam artikel berjudul Islam, LGBT, dan Perkawinan Sejenis itu, Mun’im Sirry berniat untuk meruntuhkan argumen penolak LGBT dan pernikahan sejenis. Ia menyebut bahwa penolakan legalitas homoseksualitas dan pernikahan sejenis berasal dari cara pandang tekstual terhadap Al-Quran.

Ia menggambarkan sebuah pandangan pemerintahan Saudi tentang homoseksualitas sebagaimana tergambar dalam buku teks pelajaran Islam. Buku tersebut menggambarkan bahwa homoseksualitas adalah dosa terbesar dan menjijikkan. Ia juga menyebutkan sebuah vonis yang dikeluarkan oleh hakim Hasan al-Sayis di Mesir terhadap seorang gay. Hakim ini juga merujuk kepada kisah Lut sebagai dasar putusannya.

Karena sikap terhadap gay selalu dirujukkan kepada cerita Lut, Mun’im juga memberikan perhatian yang besar pada kisah ini. Di sini saya akan langsung menyoal penafsiran alternatif yang diajukan oleh Mun’im. Berikut saya hadirkan kutipan langsung dari tulisan Mun’im:

“Dengan pengantar agak konseptual ini kita bisa mengalisis “moral story” Nabi Lut dan kaumnya. Ketika Nabi Lut memberi peringatan: “Mengapa kamu mendatangi laki-laki di antara ciptaan dan malah meninggalkan istri-istri yang Tuhanmu ciptakan untukmu?” (Q.26:165-166). Apa yang dimaksud “mendatangi” laki-laki? Dijelaskan dalam Q. 27:55, untuk melampiaskan “nafsu.” Di sini terlihat bahwa kaum Lut memiliki istri-istri yang sah, tapi mereka justru melakukan seks tidak senonoh dengan para pengunjung laki-laki yang singgah ke kota mereka. Hal ini berarti bahwa hubungan seks mereka terjadi di luar nikah. Penjelasan ini perlu digarisbawahi karena, sebagaimana akan dijelaskan nanti, sebagian madzhab fikih menganalogikan sodomi dengan zina.”

Paragraf di atas ditambahi oleh Mun’im dengan penyimpulan bahwa azab Tuhan bagi kaum Lut bukan karena homoseksualitas mereka. Dipadu dengan Q. 54: 37 dan Q. 29:29, ia menyimpulkan bahwa azab datang kepada kaum Lut karena perilaku seksual di luar nikah dan pemerkosaan, merampok, berbuat munkar, dan menantang Tuhan.

Ia kemudian mengutip Ibn Hazm, seorang ulama literalis asal Andalusia, yang menolak untuk mengaitkan azab Tuhan kepada kaum Lut dengan perilaku seks sejenis. Azab tersebut turun karena penolakan mereka terhadap misi kenabian yang dibawa oleh Lut.

Pandangan Mun’im kemudian dilengkapi dengan analisis terhadap hukuman yang diberikan kepada pelaku sodomi dalam ranah fiqh. Ada dua catatan yang ia berikan.

Pertama, para fuqaha tidak menggunakan hadis yang belakangan disitir oleh penolak LGBT. Artinya, para pakar klasik meragukan keabsahan hadis tersebut. Kedua, karena meragukan hadis tersebut, mereka melakukan mekanisme qiyas (kecuali Hanafi) kepada zina. Ini kemudian menjadi penguat bahwa yang dilarang oleh Al-Quran dan pendapat para fuqaha adalah zina (baik lawan jenis maupun sesama jenis), bukan homoseksualitas atau perkawinan sejenis.

Penjelasan Mun’im Sirry cukup masuk akal bagi saya, pada awalnya. Runtutan argumen yang ia sampaikan sistematis. Hingga kemudian secara tiba-tiba saya kembali memperhatikan ayat-ayat yang ia kemukakan. Perhatian utama saya terarah pada Q. 26:165-166. Berikut bunyi ayatnya:

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ (165) وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ (166)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun