Mohon tunggu...
Fadhlan Hamidi
Fadhlan Hamidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Definisi kesepian yang sebenarnya adalah hidup tanpa tanggung jawab sosial.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak

29 Juli 2021   21:25 Diperbarui: 29 Juli 2021   21:51 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan masyarakat.pajak merupakan konstibusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang undang,dengan tidak mendapat imbalan apapun, setiap sen uang yang dibayar oleh masyarakat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak.

uang pajak digunakan untuk kepentinggan umum, bukan untuk kepentingan pribadi seandainya ada oknum yang menyalah gunakan uang tersebut akan disanksi sesuai hukum yang beraku,pajak yang sangat potensial dan strategis sebagai sember penghasilan negara dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. betapa pentingnya peran masyarakat terhadap pembiayan daerah, maka dituntut adanya kesdaran masyarakat dalam membayar pajak bumi da bangunan dengan benar sesuai dengan perundang-undangan . namun nyatanya banyak dari masyarakat kita yang belum mengerti menenai pajak ini.

mengetahui pengaruh kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan di indonesia, dengan kesadaran nyaitu untuk menetahui pengaruh pengetahuan perpajakan,sikap wajib pajak, dan kepatuhan dalam membayar pajak

sebuah contoh kasus mengenai pajak tidak lansung, pajak tidak lansung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada orang  yang apa bila melakukan perbuatan tertentu,jadi pajak tidak lansung tadak bisa dipungut secara bersekala, hanya bisa dimintak pas saat kejadian atau peristiwa tertentu yang mengakibatkan wajib dalam membayar pajak, contohnya terjadi pada orang yang memiki barang  yang mewah dimana hal ini kana diberlakukan wajib pajak apabila pemilik menjual barang nya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun