Mohon tunggu...
Fadhil Muhammad Indrapraja
Fadhil Muhammad Indrapraja Mohon Tunggu... Konsultan - Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Lets be Friends of Creative Economy

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Merek 101: Esai Singkat untuk Mengenal Konsep dan Tata Cara Pelindungan Merek di Indonesia

1 Juni 2020   17:00 Diperbarui: 1 Juni 2020   17:03 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Merek merupakan aspek penting dalam perdagangan barang atau jasa. Merek menjadi identitas yang diperlukan untuk mengenali keaslian dan kualitas dari produk barang atau jasa yang diperdagangkan. Merek juga diperlukan untuk memberi dan melipatgandakan nilai dari produk barang atau jasa tersebut. 

Apabila dalam perkembangannya reputasi dan permintaan terhadap produk barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut meningkat, maka valuasi dari merek tersebut akan ikut meningkat. 

Adanya valuasi dari suatu merek inilah yang kemudian membuat merek dapat menjadi aset tidak berwujud (intangible asset) yang dimiliki oleh individu atau perusahaan.

Merek dengan reputasi yang bagus juga mampu memberikan kepuasan dan “sensasi” tambahan kepada konsumennya. Sebagai contoh, sensasi menggunakan merek-merek dengan reputasi premium guna menunjukkan kemampuan finansialnya. 

Lebih dari itu, merek-merek tersebut mampu menghadirkan ikatan antar konsumen-konsumennya, misalnya dengan membentuk komunitas pengguna produk merek-merek tertentu. Ferrari Owners’ Club Indonesia, Tesla Club Indonesia, dan komunitas sepeda Brompton merupakan beberapa contohnya.

Atas sebab itulah, dalam dunia bisnis, suatu entitas usaha sering kali berupaya untuk mengambil alih penjualan produk barang atau jasa milik entitas usaha lainnya dengan membeli merek yang melekat pada produk tersebut. 

Dalam hal ini, entitas tersebut bukan membeli metode bisnik, pabrik, ataupun tenaga kerja dalam proses produknya, namun yang dibeli adalah hak untuk menggunakan merek dari produk tersebut.

Sebagai Aset Usaha, Merek Perlu Dilindungi

Sebagai aset usaha, merek perlu dilindungi. Pelindungan merek dapat menggunakan instrumen merek sebagai salah satu dari objek hak kekayaan intelektual (HKI). 

Kendati demikian, merek yang kita buat atau gunakan tidak serta merta dilindungi oleh hukum, namun memerlukan upaya pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM. Lalu, permohonan pendaftaran merek tersebut akan diperiksa kelengkapan administratif dan kesesuaian substansinya oleh pemeriksa merek di DJKI.

Proses pendaftaran merek tersebut dapat dilakukan dengan bantuan konsultan kekayaan intelektual atau dilakukan sendiri secara online melalui situs resmi DJKI (merek.dgip.go.id).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun