Mohon tunggu...
Fadhil Muhammad Indiyarto
Fadhil Muhammad Indiyarto Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

buat nugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Pelaku UMKM terhadap Pendaftaran Merk Dagang Bisnis Ayam Geprek Ultimate Fried CHicken

10 Desember 2023   13:00 Diperbarui: 10 Desember 2023   13:04 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rabu, 6 Desember 2023 - - Mahasiswa UPN Veteran Jakarta yang tergabung dalam Kelompok 1 (satu) yang beranggotakan Rasendriya Hendarwin (386), Raffi Ikzaaz Abdallah (285), Lufna Nandita (105), Reihan Ramadhan H (085), Fabian Beryl A (), Fadhil Muhammad Indiyarto () Kelas F dalam mata kuliah Hukum Dagang dengan dosen pengampu Surahmad S.H., M.H. Telah melakukan wawancara kepada salah satu pemilik UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yaitu Pak Adrian selaku pemilik usaha "Ayam Geprek Ultimate Fried Chicken" atau yang lebih dikenal di kalangan mahasiswa UPNVJ dengan sebutan 'Geprek Ijo atau Prek Jo' karena dengan sambal ijonya yang begitu menunjukkan ciri khas. Lokasi Ayam Geprek Ultimate Fried Chicken ini, berada di belakang kampus UPN "Veteran" Jakarta di Jalan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

Kegiatan wawancara terhadap pemilik usaha ayam geprek tersebut, kami lakukan sebagai suatu bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khusunya bagi pelaku UMKM yang berada di sekitar kampus UPN "Veteran" Jakarta. Oleh karena itu, kelompok kami yang beranggotakan 6 (enam) orang langsung mencari pemilik UMKM dan kali ini kami memilih "Ayam Geprek Ultimate Fried Chicken" untuk diteliti lebih lanjut. Kegiatan wawancara yang dilakukan tersebut, dilakukan dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi terkait dengan Aspek Legalitas UMKM tersebut. Aspek legalitas yang kami sosialisasikan dan edukasikan terhadap pelaku UMKM tersebut, terdiri dari pendaftaran hak merk dagang, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemberian edukasi dan sosialisasi tersebut, bertujuan agar pelaku UMKM mengetahui dan mengerti akan pentingnya legalitas usaha, karena dengan memiliki legalitas usaha, maka dapat memberikan perlindungan hukum, mempermudah pemasaran usaha, menjangkau pasar yang lebih luas, dan sebagai identitas suatu usaha.

Berkaitan dengan UMKM (Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Undang-Undang ini mengatur bahwa UMKM merupakan bentuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang termasuk ke dalam usaha manufaktur yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha yang telah memenuhi kriteria usaha mikro. Keberadaan UMKM memegang peranan penting dan tidak bisa dianggap remeh dalam perekonomian Indonesia, terbukti dengan kontribusi UMKM sekitar 60% terhadap PDB perekonomian Indonesia dan bertanggung jawab dalam menciptakan lapangan kerja bagi 96,87% angkatan kerja. Data tersebut cukup menunjukkan pentingnya keberadaan UMKM sebagai penopang perekonomian Indonesia sehingga memerlukan ruang tumbuh yang lebih luas guna menciptakan stabilitas guna menunjang perekonomian Indonesia lebih baik lagi. Namun banyak UMKM di Indonesia, khususnya di Jabodetabek, yang masih belum memiliki legalitas yang jelas dalam menjalankan usahanya. Sedangkan, perlindungan hukum bagi UMKM penting untuk melindungi pemilik, konsumen, serta usaha yang dijalankannya.

Ayam Geprek Ultimate Fried Chicken merupakan salah satu UMKM di Pangkalan Jati, Kota Depok yang bergerak di bidang kuliner. Pak Adrian selaku pemilik usaha ayam geprek tersebut, mengatakan bahwa ia menjalankan bisnis ini sendiri, mulai dari belanja bahan-bahan setiap harinya, mengolah, hingga berjualan. Dengan demikian, usaha ayam geprek ini bukanlah usaha franchise dan tidak memiliki perjanjian kontrak dengan pihak manapun.

Bisnis ayam geprek tersebut didirikan oleh Pak Adrian sejak bulan September 2021, namun hingga saat ini bisnis tersebut masih belum memiliki izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan belum terdaftar merk dagangnya di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Dengan demikian, UMKM ini belum memiliki legalitas usaha sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kami menyarankan Pak Adrian untuk segera melengkapi aspek legalitas yang meliputi pengurusan perizinan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pendaftaran hak merk. Dengan terpenuhinya aspek-aspek legalitas UMKM tersebut, maka akan memberikan perlindungan hukum, mempermudah pemasaran usaha, dan menjangkau pasar yang lebih luas bagi UMKM tersebut. Selain itu dengan memiliki legalitas usaha, maka tentunya akan menjadikan UMKM tersebut memiliki value (nilai) yang lebih tinggi dibandingkan dengan UMKM lain yang tidak memiliki legalitas usaha, sehingga akan berdampak pada omzet usaha UMKM tersebut menjadi lebih meningkat.

Kami juga mengarahkan Pak Adrian selaku owner dari Bisnis Ayam Geprek Ultimate Fried Chicken untuk mendaftarkan merk dagangnya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dengan prosedur sebagai berikut:

  • Penelitian Merk
  • Hal ini dilakukan untuk mencari tahu bahwasannya nama merk yang ingin didaftarkan sudah terdaftar atau belum
  • Pemenuhan Syarat
  • Pemenuhan syarat pendaftaran wajib hukumnya dilakukan oleh setiap orang atau badan hukum yang ingin mendaftarkan merk, antara lain dari syarat yang diperlukan adalah etiket merk, tanda tangan pemohon dan lain sebagainya
  • Pengajuan Permohonan Online
  • Merk dagang dapat didaftarkan secara Online dengan mendaftar dan membuat akun di laman dgip.co.id
  • Pengisian Formulir Pendaftaran
  • Formulir pendaftaran dapat diisi dengan lengkap dan menyertakan data-data yang dibutuhkan.  Jangan lupa untuk melakukan pengecekan terhadap data yang di input. 
  • Pembayaran Biaya Pendaftaran
  • Lakukan pembayaran biaya pendaftaran yang dapat dilakukan via ATM, internet banking dan m-banking.  Biaya pendaftaran merk dagangpada umumnya Rp 1.800.000,- per kelas, sedangkan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berjumlah Rp 500.000,- per kelas
  • Pemantauan
  • Status permohonan dapat dipantau terus melalui laman https://merek.dgip.go.id/

Mendaftarkan merek dagang dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) di Indonesia memberikan keuntungan besar bagi pelaku usaha. Pendaftaran merek dagang tidak hanya melindungi dari penyalahgunaan dan memberikan hak eksklusif, tetapi NIB juga memudahkan perizinan dan administratif usaha. Keduanya meningkatkan kepercayaan dari mitra bisnis dan akses fasilitas pemerintah, potensial meningkatkan nilai perusahaan, dan membuka peluang bisnis baru. Dengan langkah-langkah ini, pemilik usaha dapat membangun landasan yang kuat untuk pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun