Mohon tunggu...
Fadhil Mualim
Fadhil Mualim Mohon Tunggu... Pengacara - palaw.id

Barudak pembaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Departemen Ilmu Hukum UNAIR Adakan Penyuluhan Hukum Waris dan Sengketa Pertanahan di Desa Juwono, Kertosono

30 April 2024   18:05 Diperbarui: 30 April 2024   18:16 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumen Pribadi

Dalam rangka pelaksanaan program pengabdian masyarakat,  Departemen Dasar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga melakukan penyuluhan hukum tentang hukum waris dan pertanahan kepada masyarakat Desa Juwono, Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Pemilihan tema waris dan sengketa pertanahan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat. Hanum Rahmaniar Helmi, S.H., M.H selaku PIC Pengmas tersebut membenarkan bahwa sebelum diadakannya penyuluhan, tim Pengmas telah melakukan survey secara langsung ke masyarakat desa setempat. Pada saat survey, Kepala Desa Juwono memang menyampaikan bahwa saat ini masyarakat sangat membutuhkan advokasi hukum, khususnya dalam bidang hukum waris dan pertanahan.

Acara yang berlangsung selama 3 jam ini disambut antusias oleh para peserta yang terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , RT/RW, serta stakeholder di desa tersebut. Materi pertama disampaikan oleh Prof. Dr. Sri Hajati S.H., M.S. Beliau adalah Guru Besar yang ahli di bidang hukum pertanahan. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan beberapa hal terkait prosedur administrasi di bidang pertanahan dan tentunya di sela-sela pemaparan materi tersebut terdapat banyak pertanyaan dari para peserta.

Selanjutnya, materi yang kedua disampaikan oleh Dr. Soelistyowati, S.H., M.H. Beliau merupakan akademisi di bidang hukum waris. Penyampaian materi hukum waris ini meliputi hukum waris adat, hukum waris islam dan hukum waris menurut BW.

Saat diwawancarai setelah acara, Ketua Pengmas mengatakan bahwa peserta sangat antusias dengan kegiatan ini karena pada dasarnya mereka ingin mendengarkan secara langsung pendapat dari para ahli hukum waris dan pertanahan terkait permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat desa setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun