Mohon tunggu...
fadhil muhammadfikry
fadhil muhammadfikry Mohon Tunggu... Mahasiswa - menjadi mahasiswa uin raden intan lampu ng

saya mempunya kepribadian yang ceria, mudah berbaur dan saya berfikir secara intelektual.hobbi saya bermain musik dan berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fikih Ekologi Perspektif Dr. Agus Hermanto, M.H.I

10 Oktober 2023   09:21 Diperbarui: 10 Oktober 2023   10:09 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buku FIKIH EKOLOGI ini ditulis oleh Dr. Agus Hermanto, M.H.I, beliau merupakan dosen Pascasarjana Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Kalau ngomongin ilmu pengetahuan alam pastinya kamu tahu tentang ekologi kan? Nah, selain ekologi tentunya Anda juga pernah mendengar tentang ekologi bukan? Ya, ekologi merupakan salah satu  cabang ilmu  yang mempelajari  interaksi organisme dengan lingkungannya.

 Istilah  ekologi sendiri seringkali dianggap  istilah  asing dan jarang terdengar di masyarakat umum. Faktanya, sebagian orang berpendapat bahwa ekologi dan ekosistem memiliki arti yang berbeda.

Kalau kita merujuk pada buku fikih ekologi karya tulis dari Dr. Agus Hermanto, M.H.I ,Secara etimologis, fikih lingkungan  atau dalam bahasa Arab disebut fiqh bi’ah. Pembahasan ekologi tidak keluar dari pembahasan ekosistem dengan berbagai macam komponennya yaitu faktor abiotik dan faktor biotik. Dan Ekologi juga membahas mengenai tingkatan pengorganisasian kehidupan, khususnya populasi, komunitas dan ekosistem.

Sebagai contoh seekor burung yang ada di dalam sangkarnya , maka yang di sebut dengan lingkungannya atau ekologi nya , ya sangkar burung itu. Singkat penulis, Ekologi merupakan wadah segala kehidupan (ekosistem), sehingga berbicara fikih, ekologi tidak hanya berarti penghijauan atau penanaman pohon, tetapi juga peristiwa alam seperti tsunami, erosi, letusan gunung berapi, limbah industri, polusi, menipisnya sumber daya alam. lapisan ozon dan sebagainya. merupakan cerminan diri kita,  peran kita sebagai khalifah di muka bumi, jika  kita anggap sebagai takdir maka tamatlah semuanya, namun kita harus mengevaluasi seberapa besar kita mampu memanfaatkan sumber daya alam dengan baik akibat keserakahan dan eksploitasi yang berlebihan.  Sumber daya alam merupakan pemicu terjadinya peristiwa alam.

Jadi, fiqh bi'ah merupakan pemahaman menyeluruh tentang hukum syariah yang membahas berbagai permasalahan yang timbul dalam interaksi  makhluk hidup satu sama lain dan lingkungannya.

Penerapan ilmu ekologi dan prinsip-prinsip dasarnya, jika digunakan dengan  benar dan bertanggung jawab, dapat secara efektif memperbaiki kerusakan yang telah terjadi dan mencegah terulangnya kejadian serupa.Kejadian yang sangat tidak diinginkan. Ekosistem menganut sistem yang seimbang dan harmonis dari seluruh komponen alam. Terjadinya bencana alam seperti tsunami di Aceh, Sumatera Utara, Pengandaran yang menyebabkan banjir di sebagian wilayah Jakarta, fenomena angin puting beliung di sebagian wilayah  Indonesia dan wilayah lainnya merupakan contoh terganggunya keseimbangan dan keharmonisan alam.

Ketika ketimpangan  mencapai  puncaknya,  alam akan mulai menyesuaikan keseimbangan internalnya dengan cara  baru. Proses menuju keseimbangan baru ini seringkali membawa perubahan drastis yang  dianggap bencana bagi komponen alam lainnya (manusia). Munculnya wabah belalang di Lampung, ledakan populasi  wereng, wereng, tikus, demam berdarah, flu burung dan penyakit lainnya merupakan  bentuk ketidakseimbangan ekosistem dan komponen alam yang terkait dengan sistem yang saat ini telah disesuaikan. tingkat. strategi untuk mencapai keseimbangan baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun