A. Objek Saddu Al-Dzari'ah
Pada dasarnya obyek dzari’ah adalah semua perbuatan ditinjau dari akibat yang terbagi menjadi empat, yaitu:
1) Perbuatan yang menimbulkan kerusakan/bahaya, seperti menggali sumur di belakang pintu rumah di jalan yang gelap dapat menyebabkan orang yang akan masuk ke dalam rumah terjatuh.
2) Perbuatan yang jarang merugikan/berbahaya, seperti menjual makanan yang tidak berbahaya, bahkan menanam anggur, akan dilakukan khamar. Halal karena melakukan khamr paling sedikit (jarang)
3) Perbuatan yang diduga kuat akan menimbulkan kerugian; tidak dipercaya juga tidak dianggap paling rendah (langka). Dalam situasi ini, kecurigaan yang kuat disamakan dengan kepercayaan karena penutupan (saddu dzari'ah) mewajibkan untuk melakukan ihtiat (hati-hati) untuk melawan kerusakan sebanyak mungkin, sedangkan ihtiat tentu menurut amali mendominasi ilmu kepastian. Misalnya penjualan senjata dalam perang/fitnah, penjualan miras untuk khamar, dilarang.Â
4) Melarang perbuatan yang menimbulkan kerugian yang lebih besar tetapi belum mencapai tujuan yang menimbulkan kerugian yang berat seperti jual beli sebagai sarana riba. Mengenai bagian keempat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah tafsirnya haram atau halal. Imam Malik dan Imam Ahmad mengatakan itu haram.
B. Pengelompokkan Saddu Dzari'ah
Dzari'ah dapat dikelompokkan dengan mempertimbangkan beberapa aspek:
1) Ditinjau dari akibat (dampak) yang ditimbulkannya, Ibnu Qayyim membagi dzari’ah menjadi 4, yaitu:
- Dzari'ah pada dasarnya membawa kehancuran. Misalnya, minum alkohol akan merusak roh, perzinahan akan membahayakan anak-anak. - Dzari'ah didefinisikan untuk sesuatu yang diperbolehkan (diperbolehkan), tetapi untuk perbuatan jahat yang sengaja merugikan seperti nikah muhallil atau tidak sengaja seperti menyinggung pemeluk agama lain.
- Dzari'ah awalnya diidentikkan oleh mubah bukan berarti buruk, tapi secara umum buruk dan lebih buruk dari baik. Seperti perhiasan seorang wanita yang baru saja ditelantarkan oleh suaminya, padahal dia sedang dalam masa iddah
- Dzari'ah awalnya didefinisikan sebagai mubah, tetapi kadang-kadang juga memberikan kerusakan tetapi lebih sedikit merugikan daripada kebaikan. Contoh dalam hal ini adalah melihat wajah wanita saat dilamar.
2) Ditinjau dari kerusakan yang ditimbulkan, Abu Ishak al-Syatibi membagi dzari'ah menjadi 4 kategori:
- Dzari'ah memberikan damage yang solid. Misalnya, gali lubang di tanah dekat pintu seseorang dalam kegelapan.
- Dzari'ah memiliki kemampuan untuk menyebabkan kerusakan. Misalnya, menjual alkohol ke tempat pembuatan bir dan menjual pisau tajam kepada penjahat yang mencari musuhnya.
- Perbuatan boleh karena jarang mengandung mafsadah.
- Perbuatan pada dasarnya diperbolehkan karena mengandung kemaslahatan, tetapi dalam pelaksanaannya ada potensi mengarah pada sesuatu yang haram. Misalnya ada penjualan yang dilakukan untuk menghindari keausan, misalnya orang A menjual jam tangan kepada orang B seharga Rp 1.000.000 dengan utang, dan pada saat itu, orang A telah membelinya kembali. , si B mengantongi uang sebesar 800.000 tetapi kemudian pada waktu yang ditentukan si B harus membayar si A sebesar Rp 1.000.000. Bentuk jual beli ini dikenal dengan istilah bai' al-ainah atau bai'ul kematian.