Ternyata Ibu Kota baru yang terletak di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bukan dipimpin oleh seorang Gubernur, tetapi Kepala Otorita IKN (Ibu kota Negara).
Sesuai yang tercantum pada Pasal 9 UU IKN, dituliskan bahwa penunjukan hingga pemberhentian Kepala Otorita IKN hingga sang wakil nantinya bakal jadi wewenang seorang presiden.
Saat ini Presiden Joko Widodo telah mempunyai empat nama untuk ditunjuk sebagai Kepala Otorita Ibu kota Negara (IKN). Dan yang mengejutkan satu diantara keempat nama tersebut ada nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mantan Gubernur DKI Jakarta.
Sebelum Jokowi menjadi Presiden Republik Indonesia, mantan Walikota Solo ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Ahok adalah wakilnya.
Karena Ahok adalah mantan bawahan Jokowi, diperkirakan Presiden Joko Widodo akan memilih mantan bawahan itu.
Walaupun ada tiga nama lain, yakni, Bambang Brodjonegoro,  Tumiyana, dan Azwar Anas, tetapi nama-nama itu diyakini hanya sebagai pelengkap  saja.
Punahlah harapan Gubernur Kalimantan Timur, karena yang memimpin Ibu Kota Negara bukanlah Gubernur tempat Ibu Kota Baru itu berada, tetapi seorang Kepala Otorita IKN yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo.
Jokowi dan Ahok berpotensi punahkan harapan Gubernur Kalimantan Timur untuk menjadi pemimpin di Ibu Kota Negara, walaupun Ibu Kota Negara berada di wilayahnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H