Kafe Holywings Kemang  disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta.
Kafe yang sahamnya diantaranya dimiliki pengacara kondang Hotman Paris dan artis Nikita Mirzani disegel lantaran pada malam sebelumnya, Sabtu (04-08-2021), polisi melakukan razia dan menemukan adanya kerumunan di kafe tersebut.Â
Pihak Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi hukuman penutupan sementara selama 324 jam terhadap Holywings Kemang.
Holywings sendiri merupakan bisnis usaha yang bergerak di bidang food and beverage (F&P).
Kalau dibandingkan dengan hukuman yang harus diterima Habib Rizieq, yaitu 4 tahun. Hukuman Cafe Holywings termasuk sangat. ringan.
Pertanyaan adalah apakah hukuman di negeri ini hanya sesuai selera penguasa? Hal ini disampaikan oleh anggota DPR dari Partai Gerindra, Fadli Zon.
"Sekali lagi dibuktikan, hukum sesuai selera penguasa," tulis Fadli Zon di akun Twitternya.
Kalau dipikir-pikir tulisan Fadli Zon ada benarnya juga. Habib Rizieq dan kafe Holiwings mempunyai kesalahan yang sama, tetapi keduanya mendapatkan hukuman yang jauh berbeda.
Habib Rizieq dihukum 4 tahun sedangkan kafe Holiwings hanya disegel 3 x 24 jam.
Apalagi kita lihat ada penjabat di negeri ini yang membagi-bagikan sembako menciptakan Kerumunan atau melanggar protokol kesehatan, tapi sampai sekarang beliau aman-aman saja, alias tidak dihukum.
Apakah pernyataan atau tulisan Fadli Zon, kalau hukum hanya selera penguasa ada benarnya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H