Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo pada sidang MPR-RI tanggal 16-08-2021 membuat banyak orang terkejut dengan mengatakan MPR akan mengagendakan amandemen terbatas Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Masalahnya  PPHN ini belum disetujui oleh semua partai politik, masih ada pro dan kontra.
Bambang Soesatyo dianggap telah Out Side karena terlalu buru-buru menyampaikan agenda amandemen.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu bahkan pernah ke istana Bogor menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Â
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora. "Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD RI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar," kata Ketua MPR-RI yang sering dikenal dengan nama Bamsoet ini.
Menurut Bambang Soesatyo lagi, perubahan tersebut, lanjut dia, tidak dapat dilakukan secara serta merta, melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul.
Bambang Soesatyo boleh saja optimis mengatakan amandemen tidak akan menjadi bola liar dan akan membuka kotak pandora, tetapi beliau harus ingat ada rakyat Indonesia yang akan mengawalnya. Negara ini bukan milik sekelompok orang saja, tapi milik rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H