Menteri Keuangan, Sri Mulyani  membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal. Pembebasan PPN ini berlaku untuk sewa Agustus-Oktober 2021.
Pembebasan PPN atau PPN ditanggung negara ini tertuang
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang ditanggung Pemerintah.
Ruangan yang dimaksud adalah yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Keputusan Sri Mulyani Indrawati ini, tentunya menjadi berita gembira bagi pelaku pasar. Tidak hanya pedagang besarnya, tapi pedagang kecil cukup tertolong dengan pembebasan PPN ini. Pembebasan diharapkan bisa mengurangi penderita pelaku pasar akibat pandemi yang tak kunjung usai di negeri ini.
Sebelumnya Sri Mulyani juga membebaskan PPN beberapa barang mewah.
Hal ini tercantum dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak.
Dalam Peraturan ini juga dicantumkan barang yang kena PPnBM yang termasuk mewah dengan besaran pajak 20%, 40%, 50% dan 75%.
Kita sebagai pengusaha kecil tentu tidak akan memperhatikan bebas pajak untuk barang-barang mewah, karena memang tidak punya barang mewah.
Tetapi Peraturan Menteri Keuangan yang membebaskan PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran, diharapkan akan Bisa membantu Kita yang karena pandemi dibatasi kegiatan usahanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H