Mohon tunggu...
Fadhillah Piliang
Fadhillah Piliang Mohon Tunggu... Programmer - Programer komputer yang suka menulis dari saat kuliah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pekerja Perusahaan swasta, Programer komputer Alumni universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Kabar Gembira dari Sri Mulyani, Lihat Penjelasannya!

6 Agustus 2021   06:45 Diperbarui: 6 Agustus 2021   06:50 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Menteri Keuangan, Sri Mulyani  membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal. Pembebasan PPN ini berlaku untuk sewa Agustus-Oktober 2021.
Pembebasan PPN atau PPN ditanggung negara ini tertuang
dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang ditanggung Pemerintah.
Ruangan yang dimaksud adalah yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Keputusan Sri Mulyani Indrawati ini, tentunya menjadi berita gembira bagi pelaku pasar. Tidak hanya pedagang besarnya, tapi pedagang kecil cukup tertolong dengan pembebasan PPN ini. Pembebasan diharapkan bisa mengurangi penderita pelaku pasar akibat pandemi yang tak kunjung usai di negeri ini.

Sebelumnya Sri Mulyani juga membebaskan PPN beberapa barang mewah.
Hal ini tercantum dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak.
Dalam Peraturan ini juga dicantumkan barang yang kena PPnBM yang termasuk mewah dengan besaran pajak 20%, 40%, 50% dan 75%.

Kita sebagai pengusaha kecil tentu tidak akan memperhatikan bebas pajak untuk barang-barang mewah, karena memang tidak punya barang mewah.
Tetapi Peraturan Menteri Keuangan yang membebaskan PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran, diharapkan akan Bisa membantu Kita yang karena pandemi dibatasi kegiatan usahanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun