Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018.
Melalui Surat Keputusan tersebut Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi.
Reklamasi bertujuan memperluas daratan kota. Jakarta dengan cara menguruk laut.
Walaupun pernah digugat PT Harapan Indah, tapi Anies berhasil memenangkan kasus tersebut di Mahkamah Agung (MA).
Membatalkan reklamasi pantai memang salah satu dari janji Anies Baswedan dan Wakil Gubernur pada waktu itu, Sandiaga Uno.
Mereka  menilai reklamasi pantai itu berdampak buruk pada nelayan dan lingkungan.
Yang paling menderita dengan keputusan Anies Baswedan itu tentunya pengembangan reklamasi pantai. Bahkan selain menguruk pantai mereka juga telah membangun dan menjual bangunan di dalamnya. Ketika ditanya wartawan, bagaimana nasib para konsumen yang telah membeli?
Gubernur DKI Jakarta itu menjawab singkat,"Itu urasan Pengembangan dengan pembelinya".
Pengembang tidak saja rugi dalam menguruk pantai, dan membangun rumah dan prasarana di dalamnya, tapi juga rugi dalam mengembalikan uang konsumen yang telah membeli.
Kalau ditanya ke Pengembang bagaimana seorang sosok Anies, jawabannya pasti,"Anies Baswedan kejam". Tetapi kesalahan Pengembangan adalah membangun bangunan belum ada IMB nya. Mereka mungkin terlampau menggampangkan sesuatu, dan mereka percaya kalau ada duitnya semua akan beres. Ternyata itu hanya berjalan dengan Gubernur lain, tidak bisa di bawah kepemimpinan Pak Anies.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H