Mohon tunggu...
Fadhillah Piliang
Fadhillah Piliang Mohon Tunggu... Programmer - Programer komputer yang suka menulis dari saat kuliah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pekerja Perusahaan swasta, Programer komputer Alumni universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sang Profesor Mendadak Gagu

24 Juli 2021   13:13 Diperbarui: 24 Juli 2021   13:17 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti kita ketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk merestui Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI. Dengan demikian peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, tidak lagi berlaku.

Presiden Joko Widodo seperti mementangkan karpet merah bagi Ari Kuncoro untuk tetap merangkap jabatan.

Tidak ada ahli hukum dari istana yang menanggapi Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Joko Widodo. Hanya Ali Mochtar Ngabalin, Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) yang menjelaskan kenapa PP tentang perubahan statuta UI ditandatangani Joko Widodo.

Bukan kita tidak mempercayai Ngabalin, tetapi pria yang lahir di Fakfak Papua Barat ini bukan ahli hukum. Walaupun Ngabalin seorang Doktor (S3), tetapi beliau kurang fokus dengan pendidikannya. S1 di IAIN Alauddin Makassar. S2 Ilmu Komunikasi UI, dan S3 di Universitas negeri Jakarta. 

Bukankah istana punya ahli hukum, Profesor lagi. Apa beliau sedang sibuk dalam penanganan Covid-19 yang makin melejit jumlahnya di seluruh negeri. Tidak.. tidak.. beliau mengaku mempunyai kesempatan nonton sinetron'Ikatan Cinta' seperti emak kita dan mak-mak di sekitar Indonesia lainnya.

"PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron 'Ikatan Cinta'. Asyik juga sih, meski agak muter-muter" tulis Sang Profesor.
Bahkan sang profesor sempat mengasih pencerahan hukum dan kritik pada penulis skenario sinetron 'Ikatan
Cinta'.

"Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," kata sang profesor.

Tapi di dunia nyata (bukan sinetron) mengapa Sang Profesor mendadak gagu? Apalagi masalah hukum itu di lakukan Presiden, yang notabene sangat dekat dengan beliau. Mengapa untuk urusan sinetron 'Ikatan Cinta' bisa kasih pencerahan dan kenapa untuk urusan hukum istana Sang Profesor mendadak gagu?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun