Minggu ini kelompok modul nusantara Ananta abhinaya berkesempatan mengunjungi kampung adat cireundeu disana kami belajar banyak hal terkait budaya dan adat istiadat di kampung adat cireundeu.
Kampung adat cireundeu merupakan kampung adat yang terletak desa Leuwigajah, kab. Cimahi Jawa Barat. Nama kampung cireundeu diambil dari kata ci sebagai cai atau air dan reundeu atau pohon reundeu,karena sebelumnya di kampung ini banyak sekali populasi pohon reundeu, pohon reundeu itu sendiri adalah pohon untuk bahan obat herbal. Maka dari itu kampung ini disebut Kampung Cireundeu. Kampung Cireundeu merupakan salah satu kampung adat yang memiliki keunikan dari segi bahan pangan yang mereka konsumsi sehari – hari yaitu olahan dari singkong, pada tahun 1918 kampung adat cireundeu sudah mengubah kebiasaan memakan nasi dengan singkong yang dijadikan sebagai makanan pokok hingga saat ini, masyarakat kampung adat cireundeu mengolah singkong menjadi beras singkong,masyarakat cirendeu membudidayakan dan mengolah singkong hingga menjadi bahan pangan secara mandiri, singkong juga menjadi sumber ekonomi masyarakatnya. Masyarakat adat yang apabila ada yang ingin memakan nasi beras harus mengikuti upacara adat terlebih dahulu agar tidak timbul fitnah.
Sebagian besar penduduknya memeluk dan memegang teguh kepercayaan Sunda Wiwitan hingga saat ini. Selalu konsisten dalam menjalankan ajaran kepercayaan serta terus melestarikan budaya dan adat istiadat yang telah turun-temurun dari nenek moyang mereka.Masyarakat adat Cireundeu sangat memegang teguh kepercayaannya, kebudayaan serta adat istiadat mereka.
Mereka memiliki prinsip “Ngindung Ka Waktu, Mibapa Ka Jaman” arti kata dari “Ngindung Ka Waktu” ialah kita sebagai warga kampung adat memiliki cara, ciri dan keyakinan masing-masing. Sedangkan “Mibapa Ka Jaman” memiliki arti masyarakat Kampung Adat Cireundeu tidak melawan akan perubahan zaman akan tetapi mengikutinya seperti adanya teknologi, televisi, alat komunikasi handphone, dan penerangan.
Kampung Cireundeu memiliki tiga kawasan yang sampai saat ini dijaga yang pertama Leuweung Larangan (hutan terlarang) yaitu hutan yang tidak boleh ditebang pepohonan nya karena bertujuan sebagai penyimpanan air untuk masyarakat adat Cireundeu khususnya, kedua Leuweung Tutupan (hutan reboisasi) yaitu hutan yang digunakan untuk reboisasi, hutan tersebut dapat dipergunakan pepohonan nya namun masyarakat harus menanam kembali dengan pohon yang baru. Bagi masyarakat adat cirendeu hutan adalah gentongnya bumi.
Ada beberapa peraturan yang wajib diikuti jika ingin ke hutan yaitu diantaranya dilarang untuk memakai baju merah dan tidak memakai alas kaki, dan apabila masyarakatnya melanggar aturan tidak ada sanksi hukum namun ada sanksi sosialnya.
Hukum adat pernikahannya yaitu boleh menikah tapi tidak boleh cerai,tidak boleh poligami maupun poliandri serta dilarang menikah dengan beda bangsa, proses pernikahan masih sama dengan masyarakat sunda lain namun yang berbeda adalah jika akad nikah ijab kobul nya di lakukan oleh wanita. Untuk proses pemakaman di kampung adat cirendeu sama seperti orang muslim tetap di kafan ni namun cara ikatan yg berbeda.
Selain mendapat banyak sekali pengetahuan serta wawasan kelompok modul nusantara Ananta abhinaya juga berkesempatan belajar untuk olahan beras singkong,bermain angklung buncis dan membuat keterampilan dari daun kelapa seperti janur dll.