Mohon tunggu...
Fadhillah
Fadhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hak dan Kewajiban Warga Negara, Manakah yang Didahulukan?

10 November 2024   20:09 Diperbarui: 10 November 2024   20:31 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam kehidupan bernegara, peran warga negara sangat penting dalam berjalannya fungsi dan tujuan suatu negara. Membicarakan soal warga negara, pasti tidak luput mengenai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara merupakan hal penting atau fondasi dalam bernegara. Mengenai hak dan kewajiban warga negara telah di atur dalam UUD 1945. Hak-hak warga negara mencakup beberapa aspek salah satunya merupakan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sedangkan kewajiban warga negara salah satunya menaati peraturan yang ada.

Namun, diantara konteks tersebut manakah yang paling penting dan perlu didahulukan?  Apakah Hak Atau kewajiban?

Hak Warga Negara 

                 Didalam kamus besar Bahasa Indonesia, hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar; milik; kepunyaan; kewenangan; kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu yang sudah ditentukan oleh undang-undang atau peraturan. Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, hak warga negara adalah segala hal yang didapatkan atau diterima oleh warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Berikut hak-hak warga negara :

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." (pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang".
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  •  Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
  • Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara 

Menurut Notonegoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan atau dilakukan oleh pihak tertentu. Kewajiban ini tidak dapat digantikan oleh pihak lain dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan. Jika kewajiban tidak dilaksanakan akan mendapat sanksi. Berikut kewajiban warga negara :

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Kesimpulan

Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Maka jawaban dari pertanyaan anatar hak dan kewajiban lebih penting mana, jawabannya adalah tidak ada yang lebih penting karena keduanya harus dijalankan secara seimbang. Karena keduanya saling mendukung untuk terciptanya kehidupan bermasyarakat yang adil dan sejahtera. Hak warga negara harus dipenuhi untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera dan kewajiban warga negara juga harus dipenuhi untuk menciptakan kehidupan yang tertata sesuai aturan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun