Mohon tunggu...
Fadhilla Annastasya Ependi
Fadhilla Annastasya Ependi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Memiliki ketertarikan terkait topik-topik di bidang kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Telenursing sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Pelayanan Keperawatan

18 Desember 2022   19:42 Diperbarui: 18 Desember 2022   19:57 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ABSTRAK

Telenursing merupakan telehealth yang diterapkan pada bidang keperawatan, sehingga pelayanan kesehatan dilakukan secara tatap muka dengan memanfaatkan teknologi. Dalam penerapan telenursing, seorang telenurse harus bertindak secara profesional dengan tetap menerapkan nilai profesionalisme keperawatan. Telenursing memiliki banyak manfaat bagi pasien, perawat, maupun suatu fasilitas kesehatan. Penerapan telenursing di Indonesia dapat terbilang masih kurang baik dikarenakan adanya beberapa hambatan, yaitu sumber daya yang terbatas, sarana dan prasarana yang kurang memadai, serta kurangnya dukungan dari pemerintah. Sebagai telenurse, perawat perlu melakukan pelatihan khusus terkait sistem telenursing. Pemerintah juga perlu menerapkan regulasi mengenai telenursing secara spesifik guna mendukung penerapannya secara maksimal.

Kata kunci: telenursing, telehealth, profesionalisme.

PEMBAHASAN

Pada dekade terakhir ini, keberadaan teknologi informasi dan komunikasi sangatlah memengaruhi setiap aspek kehidupan. Jika ditinjau lebih jauh, mayoritas masyarakat telah melibatkan teknologi informasi dan komunikasi pada kehidupan sehari-harinya. Perkembangan teknologi informasi juga berpengaruh pada bidang kesehatan, terutama keperawatan. Sistem baru dalam memberi asuhan keperawatan tersebut ialah telenursing. Menurut Shahrokhi et al (2018), telenursing ialah suatu pelayanan telehealth dalam keperawatan guna memberikan asuhan keperawatan kepada pasien tidak secara tatap muka atau jarak jauh. Hal tersebut berarti pasien dan perawat dapat berinteraksi secara tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi, seperti telepon, internet, komputer, dan teknologi canggih lainnya.

Penerapan telenursing tetap menggunakan proses keperawatan dalam pengkajian, perencanaan, implementasi, dan dokumentasi asuhan keperawatan (Sanderson, 2018). Seorang telenurse harus dapat bertindak secara profesional dalam memberikan asuhan keperawatan, sehingga penting untuk memahami terlebih dahulu mengenai nilai profesionalisme dalam keperawatan. Nilai profesional seorang perawat diperoleh dari kode etik, pengalaman perawat, pembimbing, serta teman sejawat (Berman et al, 2021). Berman et al (2021) mengatakan bahwa terdapat lima nilai profesionalisme yang perlu diterapkan seorang perawat, yaitu social justice, altruism, human dignity, autonomy, dan integrity. Hubungan perawat dengan klien menggunakan teknologi mungkin akan memengaruhi kualitas perawatan, namun pemberian asuhan keperawatan dengan telenursing masih dapat dianggap sebagai asuhan keperawatan yang legal, artinya dalam metode telenursing, seorang telenurse tentunya harus mengaplikasikan keterampilan, pengetahuan, pertimbangan, serta pemikiran kritis dalam ilmu keperawatan (Fadhilla & Afriani, 2020).

Dalam penerapannya, telenursing bukan hanya bermanfaat bagi perawat, tetapi juga bagi pasien maupun keluarga. Bagi pasien, telenursing dapat memudahkan pasien dalam menghemat biaya serta waktu tempuh. Pasien maupun keluarga tidak perlu mendatangi rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lainnya serta tidak perlu mengantre. Selain itu, pasien yang tinggal di daerah terpencil juga tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik. Hal tersebut tentu dapat menjadi upaya dalam pemerataan fasilitas kesehatan di pedesaan atau daerah terpencil. Bagi perawat, telenursing dapat membuat jam kerja menjadi lebih fleksibel, sehingga beban kerja perawat akan berkurang. Bagi suatu fasilitas kesehatan, telenursing dapat mengatasi ruang rawat inap yang penuh dan kekurangan SDM tenaga kerja perawat. Penggunaan telenursing tersebut tentu akan sangat efisien serta efektif.

Penerapan telenursing di berbagai negara dapat dikatakan sangat cepat karena faktor-faktor yang memengaruhi, yaitu biaya perawatan dapat lebih murah, populasi lansia dan pasien dengan penyakit kronis yang meningkat, dan cakupan pelayanan kesehatan yang meluas seperti di daerah-daerah terpencil ataupun penduduk yang sedikit (Boro & Hariyati, 2019). Menurut Fadhila & Afriani (2020), penerapan telenursing telah dilakukan di Indonesia sendiri, tetapi masih kurang berjalan secara baik karena adanya sumber daya yang terbatas, sarana dan prasarana yang kurang memadai, serta kurangnya dukungan dari pemerintah. Padahal, dengan teknologi informasi dan komunikasi yang telah maju di Indonesia saat ini dapat terbilang mampu untuk menerapkan telenursing tersebut. Jika ditinjau lebih jauh, regulasi pemerintah yang mengatur secara spesifik atau khusus mengenai telenursing belum ditetapkan. Hal tersebut dibuktikan dengan regulasi mengenai telemedicine, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 Tahun 2019 yang membahas mengenai penyelenggaraan pelayanan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan. Regulasi mengenai telehealth tersebut hanya ditetapkan pada telemedicine. Untuk mengatasi hambatan tersebut, penerapan telenursing dapat dimulai dengan menggunakan telepon maupun smartphone yang sudah banyak dimiliki masyarakat.

Penerapan telenursing diharapkan mampu menjadi jawaban atas masalah masyarakat akan waktu tempuh, biaya, dan juga pemerataan fasilitas kesehatan di pedesaan maupun daerah terpencil. Perawat juga tentunya akan memiliki jam kerja yang fleksibel dan dapat mengatasi ruangan rawat inap yang penuh, serta kurangnya SDM perawat pada suatu fasilitas kesehatan. Sebagai telenurse, perawat perlu memahami hal-hal terkait teknologi, sehingga dibutuhkan pelatihan khusus bagi para perawat terkait sistem telenursing. Selain itu, pemerintah perlu mengatur regulasi secara spesifik mengenai telenursing sebagai upaya memaksimalkan dukungan terhadap penerapan telenursing.

REFERENSI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun