Fenomena perilaku kriminal atau kejahatan menjadi sorotan semua kalangan masyarakat. Kriminal sendiri dijelaskan oleh McGuere (2006) adalah segala macam aktivitas manusia yang melanggar hukum tertulis dan hukum sosial, seperti mencuri, merampok, pembunuhan, dan akan mendapatkan sanksi berupa denda, dipenjara bahkan sampai pada hukuman mati (Muklim & Soesilo 2018).
Secara psikologis bahwa perilaku pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain menunjukkan bahwa kondisi emosional yang tidak stabil atau keadaan mood yang tidak terkontrol , sehingga mengakibatkan individu tersebut menjadi agresif, baik secara verbal maupun non verbal.
Saat ini beberapa kejadian pembunuhan dilakukan dengan motif yang berbeda, baik secara internal maupun eksternal dari individu. Dengan alasan seperti spontanitas, urusan asmara, ekonomi, keluarga. Faktor tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Maitulung (2013) dengan judul “Penanganan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan pelaku psikopat”. Dengan hasil bahwa faktor melatar belakangi individu melakukan kejahatan pembunuhan dengan akibat terganggu kondisi kejiwaan atau psikologisnya (seperti stress, depresi, kecemasan).
Seperti kasus yang beredar tentang cowok membunuh ceweknya, dikarenakan si pelaku cemburu dan marah melihat korban mengechat cowok lain selain dirinya. Si cowok langsung melampiaskan amarahnya ke cewek nya dengan cara mencekik leher si cewek sambil membenturkan kepala cewek ke besi beton sebanyak dua kali sampai si cewek itu tidak bernyawa.
Sikap agresif yang didorong oleh kemarahan yang dilakukan dengan tujuan, melampiaskan kemarahannya itu sendiri dan menunjukkan emosi negatif pada individu yang bersangkutan, seperti marah, ketakutan, depresi, gelisah. Agresif sebagai perilaku yang dapat merugikan orang lain seperti melukai fisik, melukai perasaan, dan merusak sosial (Allen & Anderson 2017). Sumanto (2013) mendefinisikan emosi negatif sebagai gejala psikis yang bersifat subjektif seperti sedih, kecewa, marah, sakit hati dan sebagainya.
Upaya penanggulangan kejahatan meliputi tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat maupun lembaga - lembaga sosial dan pihak – pihak yang terkait oleh kasus kejahatan. Dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat tahu tentang Undang - Undang yang mengatur tindakan kriminal. Selain itu, tidak hanya masyarakat saja, tetapi juga anak – anak usia dini dibentuk dengan sikap sederhana seperti saling mengahargai teman, saling merangkul sesama hal guna menyelamatkan generasi penerus dan mencegah kriminali. Dan menyebarkan stiker persuasif terhadap masyarakat dan anak – anak, bahwasannya melakukan kejahatan itu tidak baik, karena dapat merugikan sesama dan bangsa.
(Putri, Junaidin, Hartono, Latief, & Pratiwi, 2024) (Dhema, Leo, & Manafe, 2023)
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah "Biopsikologi", Oleh Dosen Pengampu : Puti Febrina Niko, M.Psi., Psikolog.
Nama Anggota: Aizha Nabila Putri (230802032), Annisa Amanda (230802033), Fadhilah Annisa Fitri (230802060)
Prodi : Psikologi Islam