Mohon tunggu...
Fadhilah Shafa Sri Hartati
Fadhilah Shafa Sri Hartati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

I am currently a student at the Faculty of Law, University of Muhammadiyah Malang and am taking part in an internship program at Center of Excellence (CoE) Batch 3. In this program, I had the opportunity to hone my legal practice skills in a law firm, where I learned directly from legal practitioners, especially in terms of handling cases, drafting legal documents, and legal consultations with clients. This experience enriched my understanding of the theories I had studied in lectures, and strengthened my commitment to pursuing a career in the legal field.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mendalami Aspek Hukum Narkotika: Pembelajaran dari Pengalaman Magang CoE Batch 3 FH UMM di Erwin & Partners Law Firm

4 November 2024   21:25 Diperbarui: 4 November 2024   22:58 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magang di Erwin & Partners Law Firm melalui program CoE (Center of Excellence) batch 3 merupakan pengalaman berharga yang memperkaya kemampuan dan pemahaman saya tentang dunia hukum, terutama dalam praktik di firma hukum.

Kami merupakan salah satu kelompok magang CoE Batch 3 yang dimana anggota kami terdiri dari tiga orang, yaitu Fadhilah Shafa Sri Hartati, Siti Nazihatus Shofa, dan Khayla Putri. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kami yaitu Bapak Erwin Indra Prasetya, S.H., M.H., CPLC. dan Pendamping Dosen Pembimbing Lapangan (P-DPL) Ibu Isdian Anggraeny, SH., M.Kn.

Karena Bapak Erwin Indra Prasetya, S.H., M.H. CPLC. merupakan koordinator di Posbakum PN Bangil, maka kami ditempatkan di Kantor Posbakum PN Bangil yang beralamat di Jalan Dokter Soetomo No.25, Sukalipuro, Dermo, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Pengalaman magang dalam dunia hukum adalah langkah awal yang penting untuk memahami secara praktis penerapan aturan hukum di masyarakat. Salah satu bidang yang memerlukan perhatian khusus adalah hukum terkait narkotika. 

  • Memahami Regulasi dan Sanksi dalam UU Narkotika

Selama magang, kami diperkenalkan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjadi dasar hukum utama dalam mengatasi masalah narkoba di Indonesia. Di dalam undang-undang ini, dijelaskan secara rinci tentang klasifikasi narkotika, mulai dari narkotika golongan I yang paling berbahaya, hingga golongan III yang dapat digunakan untuk tujuan medis. Pemahaman mengenai jenis narkotika sangat penting, karena setiap golongan memiliki implikasi hukum yang berbeda, termasuk berat ringannya sanksi pidana. 

Khususnya, Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sering menjadi dasar dalam pemidanaan pelaku penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan pengalaman magang kami berikut adalah pendalaman mengenai kedua pasal tersebut dan penerapannya dalam praktik. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).Kami belajar bahwa pasal ini kerap diterapkan pada tersangka yang memiliki narkotika tanpa hak, tanpa memperhatikan jumlahnya besar atau kecil yang artinya terdakwa tetap bisa dipidana walaupun memiliki narkotika tersebut dalam jumlah kecil. 

Apabila Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) sesuai yang ada pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjelaskan apabila terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Setiap individu yang terlibat dalam perdagangan, baik sebagai pengedar utama atau perantara, akan dijerat dengan pasal tersebut.

Dalam praktiknya, pengalaman magang kami selama ini memberikan wawasan tentang bagaimana perbedaan klasifikasi ini memengaruhi penuntutan di pengadilan. Sebagai contoh, tersangka yang terbukti mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu biasanya akan menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat dan kami sering sekali menghadiri Persidangan tindak pidana khusus perkara pengedaran narkotika. Hal ini juga memberi kesempatan untuk belajar bagaimana pembelaan hukum disusun sesuai dengan tingkat keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika.

  • Tantangan dalam Pembelaan Tersangka Kasus Narkotika

Salah satu tantangan terbesar kami dalam menangani kasus narkotika adalah menyusun strategi pembelaan yang adil dan proporsional bagi tersangka. Sebagai asisten advokat yang terlibat dalam proses magang, kami membuat nota pembelaan (pledoi) dengan argumen-argumen yang harus menunjukan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat bagi terdakwa. Nota pembelaan ini harus kami susun berdasarkan fakta yang ada, serta mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun