Seperti yang kita ketahui bahwa kondisi Indonesia sejak tanggal 26 Agustus 2019 hingga saat ini yaitu sedang merencanakan pemindahan ibu kota ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan ibu kota baru akan dibangun di wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.Â
Dalam rencana pemindahan ibu kota tentunya dibutuhkan berbagai rencana dan persiapan yang matang. Berbagai rencana tersebut diantaranya seperti rencana dalam bidang tata guna lahan, melihat bagaimana tata kota yang baik dengan tetap memperhatikan segi ramah lingkungan.Â
Kemudian dalam bidang ekonomi pembangunan, karena pastinya pada ibu kota baru akan dibangun berbagai jenis infrastruktur seperti kantor, perniagaan, pendidikan, dan lain lain yang akan menunjang dan menghidupkan suasana kota.
Dalam pembiayaan pembangunan berbagai infrastruktur tersebut akan dibutuhkan suatu konsep yang mendukung guna mewujudkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Diantara konsep yang ada yaitu Public Private Partnership (PPP) dan New Public Management. Â
Public Private Partnership (PPP) merupakan kerja sama antara pemerintah dengan pihak investor atau swasta yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan publik masyarakat.Â
Public Private Partnership juga merupakan suatu mekanisme pembiayaan alternatif dalam pengadaan pelayanan publik yang telah digunakan secara luas diberbagai negara yang khususnya dipakai oleh negara-negara maju.Â
Maka tak heran apabila Indonesia pada masanya belum mengenal Public Private Partnership sehingga lebih menggunakan konsep KSP (Kemitraan Pemerintah-Swasta).Â
Namun, KSP pada masanya juga merupakan kembaran dari konsep Public Private Partnership yang mana PPP merupakan hubungan berbasis kontrak yang menentukan secara rinci tanggung jawab dan kewajiban masing-masing mitra.Â
Dalam kontrak kerja sama tersebut disebutkan secara jelas dan detail bahwa bentuk perjanjian dan segala kewajiban harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.Â
Public Private Partnership juga dapat diartikan sebagai kerangka kerja yang melibatkan sektor pemerintah dan swasta yang memiliki perannya masing-masing. Misalnya pihak swasta sebagai investor dengan berbagai keahlian dan peran pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan peraturan dalam pembangunan tersebut.Â
Sehingga pihak swasta tidak akan asal dalam menginvestasikan finansialnya terhadap suatu pembangunan sebelum pihak swasta tersebut melihat tidak adanya kejanggalan sebelum proses pembangunan dimulai. Dengan adanya pihak swasta yang masuk dalam berbagai proyek pemerintah, hal tersebut menyebabkan munculnya berbagai kontrak antara pihak pemerintah dan pihak swasta.Â