Mohon tunggu...
Fadh Ahmad Arifan
Fadh Ahmad Arifan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Pernah bersekolah di MI Attaraqqie. Penggemar mie ayam dan Jemblem

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fadh ahmad - Tahap-Tahap Menjadi Anggota Hizbut Tahrir

7 Juni 2012   15:37 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:17 4015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam. Politikmerupakan kegiatannya dan Islam adalah mabda (buku Mengenal Hizbut Tahrir hal 6). Partai ini didirikan di Palestina oleh Taqiyudin an-Nabhani dengan maksud untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam di bawah Daulah Khilafah Islamiyah. Partai politik dan gerakan dakwah ini mendasarkan perjuangannya pada thariqah dakwah Rasulullah yang tidak pernah berkompromi dengan kekufuran yang ada (Majalah al-wa’ie No 55 Tahun V Edisi Khusus Maret 2005, hal 105).

Di berbagai negara khususnya di Inggris dan Indonesia, HT mengalami perkembangan yang pesat. Terbukti di antaranya banyak menarik kalangan terdidik perkotaan, yang terdiri dari akademisi, profesional dan mahasiswa. Jika ditelusuri sejarahnya, HT masuk ke Indonesia pada awal dekade 1980-an, namun ada pendapat yang mengatakan bahwa, ide-ide Hizbut Tahrir telah hadir di Indonesia sejak Taqiyuddin an-Nabhani mengunjungi Indonesia pada tahun 1972 (Moh Iqbal Ahnaf, “MMI dan HTI: Image of The Others,” dalam A.Maftuh Gabriel, Negara tuhan: The Thematic Ensiklopedia, 2004, hal 694).

Hizbut Tahrir (HT) adalah sebuah partai untuk seluruh umat Islam. Dalam merekrut anggota tidak lagi memandang dari segi ras, warna kulit maupun mazhab mereka (buku Mengenal Hizbut Tahrir, hal. 14).Mereka bersedia menerima orang Syiah atau aliran-aliran lainnya yang dianggap menyimpang untuk jadi anggota asalkan mereka meninggalkan hal-hal yang jelas bertentangan menurut syara’. Menurut Ketua HTI kota Malang, ust Abdul Malik, anggota HT di Irak dulunya banyak yang penganut Syiah, tapi ketika sudah bergabung ajaran Syiahnya yang "menyimpang" otomatis harus ditanggalkan (Abdul Malik, wawancara, Malang 20 Mei 2009).

Untuk menjadi anggota HTI, seseorang harus melewati tahapan yang relatif panjang, pertama-tama harus mengikuti halaqah 'am yang berlangsung kira-kira selama satu tahun. Setelah mengikuti halaqah 'am, masih ada tahapan berikutnya yang harus dilewati, yaitu tathqif murakaz. Dalam tahapan ini, Hizb membagi halaqah ke dalam dua jenjang. Jenjang pertama disebut darisin, yakni seseorang yang (sebatas) mengkaji secara mendalam ide-ide Hizb. Jenjang kedua, hizbiyyin. Pada jenjang ini seseorang dinyatakan sebagai anggota Hizbut tahrir. Dengan tahapan panjang yang harus dilalui calon anggota HT, diharapkan mereka mempunyai komitmen mengambil dan mnerapkan ide-ide HT. Komitmen calon anggota HT dinyatakan dalam bentuk qosam (sumpah) di hadapan mushrif dan masy'ul (penanggung jawab). Qosam merupakan salah satu cara yang dilakukan HT agar anggota memiliki komitmen yang tinggi. Calon anggota HT, berjanji atas nama Allah untuk taat pada hukum syara; taat kepada Amir HT; mau mengadopsi  ide-ide dan pendapat HT; mau mengemban dakwah islam (Lihat Syamsul Arifin, Ideologi dan Praksis Gerakan Kaum Fundamentalis: Pengalaman Hizbut Tahrir Indonesia, Malang: UMM Press, 2005), hal. 165 dan 335).

Terakhir, HT  juga tidak mengenal istilah junior dan senior. Semua anggotanya dipandang sama. Yang membedakan satu sama lainnya hanya geraknya dalam dakwah dan adanya penghormatan kepada orang-orang yang perlu dihormati sebagaimana islam menyuruh muslim untuk saling menghormati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun