5. Peserta pemeriksa pemungutan suara. Wahyu Utama (Pro Duta), Hengky Kowala (Manado) dan Supraswoto (Surabaya Muda).
6. Usulan pengangkatan Dewan Kehormatan (Arifin Panigoro dan George Toisutta) akan diproses sesuai statuta, yaitu diusulkan melalui Exco dan disahkan oleh Kongres.
7. Diusulkan pergantian 4 anggota Exco yang telah diberhentikan sesuai keputusan Komite Etik PSSI dan akan dibahas oleh Exco serta dikonsultasikan dengan FIFA.
8. Diterima usulan perubahan statuta dengan membentuk tim perumus dan perubahan akan dilakukan dengan melakukan komunikasi dengan AFC dan FIFA. Hasil perubahan yang telah dikomunikasikan dengan FIFA/AFC akan disahkan pada Kongres berikutnya.
9. Kongres menyetujui penguatan skorsing kepada 33 klub yang telah diputuskan Exco karena mengikut breakaway league. Namun, kepada seluruh klub tersebut terbuka kesempatan untuk kembali dengan syarat menyampaikan pernyataan kembali bergabung secara tertulis dan terpublikasikan, berjanji untuk memenuhi statuta dan ketentuan yang berlaku.
10. Dana bantuan penyelenggaraan kompetisi amatir diberikan PSSI agar kompetisi berjalan adil, lancar dan berkualitas.
11. PSSI diberikan kewenangan oleh Kongres untuk menyelesaikan dualisme kompetisi dengan berlandaskan lima skema penawaran yang telah diajukan ke KONI pada 12 dan 14 Mei 2012.
12. LPIS (PT Liga Prima Indonesia Sportindo) adalah penyelenggara kompetisi satu-satunya yang sah yang dibentuk PSSI dan telah mendapat persetujuan AFC/FIFA.
13. Laporan keuangan PSSI periode 11 Juli - 30 Desember 2012 yang disampaikan bendahara PSSI diterima Kongres dengan suara bulat karena tidak ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan dan penggunaannya.
14. Seluruh program dapat diterima dan disahkan dengan penajaman di beberapa kegiatan tertentu. [mdr]
sumber : beritajatim.com, FDSI