Perguruan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian (UU 2 tahun 1989, pasal 16, ayat (1)).
Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dari pada pendidikan menegah di jalur pendidikan sekolah (PP 30 Tahun 1990, pasal 1 Ayat 1)
Menurut Conny R. Semiawan pendidikan tinggi berfungsi antara lain untuk mempersiapkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki perilaku, nilai dan norma sesuai sistem yang berlaku sehingga mewujudkan totalitas manusia yang utuh dan mandiri sesuai tata cara hidup bangsa. Sedangkan Tujuan pendidikan tinggi ialah :
1.Mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian.
2.Mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkantaraf hidup masyarakatdan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989, Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1) ).
Perguruan tinggi juga merupakan salah satu subsistem pendidikan nasional yang keberadaannya dalam kehidupan bangsa dan negara berperan penting melalui penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 20 Ayat 2).
Tri dharma perguruan tinggi sebagai salah satu pondasi dan dasar tanggung jawab yang dipanggul mahasiswa(sebagai bagian dari perguruan tinggi) harus dikembangkan secara bersama-sama. Adapun Tri Dharma Perguruan tinggi itu sendiri meliputi :
1.Pendidikan.
Mahasiswa sebagai kaum intelektual bangsa Indonesia yang berkewajiban meningkatkan mutu diri secara khusus agar mutu bangsa pun meningkat pada umumnya dengan ilmu yang dipelajari selama pendidikan di kampus sesuai bidang keilmuan tertentu. Mahasiswa dan pendidikan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga ketika mahasiswa melakukan segala kegiatan dalam hidupnya, semua harus didasari pertimbangan secara rasional.
2.Penelitian dan Pengembangan
Ilmu yang dikuasai melalui proses pendidikan di perguruan tinggi harus diimplementasikan dan diterapkan. Salah satunya dengan langkah ilmiah, seperti melalui penelitian. Penelitian mahasiswa bukan hanya akan mengembangkan diri mahasiswa itu sendiri, namun juga memberikan manfaat bagi kemajuan peradaban dan kepentingan bangsa kita dalam menyejahterakan bangsa. Selain pengembangan diri secara ilmiah dan akademis. Mahasiswa pun harus senantiasa mengembangkan kemampuan dirinya dalam hal softskill dan kedewasaan diri dalam menyelesaikan segala masalah yang ada. Mahasiswa harus mengembangkan pola pikir yang kritis terhadap segala fenomena yang ada dan mengkajinya secara keilmuan.
3.Pengabdian pada Masyarakat
Pengabdian pada masyarakat harus diartiakan dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan yang telah dikembangkan di perguruan tinggi, khususnya sebagi hasil dari berbagai penelitian. Pengabdian pada masyarakat merupakan serangkaian aktivitas dalam rangka kontribusi perguruan tinggi terhadap masyarakat yang bersifat kongkrit dan langsung dirasakan manfaatnya.
Adanya perguruan tinggi tidak terlepas dari adanya mahasiswa, karna mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di perguruan tinggi tertentu. ( PP RI No.30 tahun 1990 )
Istilah atau definisi mahasiswa diambil dari suku kata pembentukanya yaitu Maha yang artinya paling tinggi, dan siswa yang artinya pelajar, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa mahasiswa ialah pelajar yang memiliki tingkatan paling tinggi derajatnya, sedangkan kemahasiswaan itu segala sesuatu yang berhubungan dengan mahasiswa.
Adapun peranan mahasiswa, yaitu :
1.Mahasiswa Sebagai “Iron Stock”
Mahasiswa dapat menjadi Iron Stock, yaitu mahasiswa diharapkan menjadi manusia-manusia tangguh yang memiliki kemampuan dan akhlak mulia yang nantinya dapat menggantikan generasi-generasi sebelumnya.
2.Mahasiswa Sebagai “Guardian of Value”
Mahasiswa sebagai Guardian of Value berarti mahasiswa berperan sebagai penjaga nilai-nilai di masyarakat.
3.Mahasiswa Sebagai “Agent of Change”
Mahasiswa sebagai Agent of Change berarti mahasiswa sebagai agen dari suatu perubahan.
Sedangkan Fungsi Mahasiswa :
Berdasarkan tugas perguruan tinggi yang diungkapkan oleh M.Hatta, yaitu :
1.Memiliki keinsafan tanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat
2.Cakap dan mandiri dalam memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan
3.Cakap memangku jabatan atau pekerjaan di masyarakat
Menurut pemikiran M.Hatta tersebut bahwa tugas perguruan tinggi adalah membentuk insan akademis, yang selanjutnya hal tersebut akan menjadi sebuah fungsi bagi mahasiswa itu sendiri. Insan akademis itu sendiri memiliki dua ciri yaitu : memiliki sense of crisis, dan selalu mengembangkan dirinya.
Berbicara mengenai mahasiswa, juga tak terlepas dari pemuda. Karena mahasiswa dan pemuda merupakan calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya.
Adapun definisi-definisi pemuda sebagai berikut :
Pertama, individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang.
Kedua, individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.
Sedangkan menurut draft RUU Kepemudaan, Pemuda adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun.
Menilik dari sisi usia maka pemuda merupakan masa perkembangan secara biologis dan psikologis. Oleh karenanya pemuda selalu memiliki aspirasi yang berbeda dengan aspirasi masyarakat secara umum. Dalam makna yang positif aspirasi yang berbeda ini disebut dengan semangat pembaharu.
Dalam kosakata bahasa Indonesia, pemuda juga dikenal dengan sebutan generasi muda dan kaum muda. Seringkali terminologi pemuda, generasi muda, atau kaum muda memiliki definisi beragam. Definisi tentang pemuda di atas lebih pada definisi teknis berdasarkan kategori usia sedangkan definisi lainnya lebih fleksibel. Dimana pemuda/ generasi muda/kaum muda adalah mereka yang memiliki semangat pembaharu dan progresif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H