Mohon tunggu...
Fadelia Anggun Saputri
Fadelia Anggun Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan seseorang yang berjiwa kepemimpinan, pantang menyerah, dan tekun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TAS Sosiologi Hukum

8 Desember 2023   08:16 Diperbarui: 8 Desember 2023   08:22 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama                         : Fadelia Anggun Saputri

NIM                            : 212111225

Kelas                          : HES/ 5F

Mata Kuliah            : Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

Empat faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum dalam masyarakat yaitu :

  • Kaidah hukum atau peraturan itu sendiri, Kaidah hukum berlaku secara yuridis jika didasarkan pada tingkatan yang lebih tinggi atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan. Secara sosiologis, kaidah tersebut berlaku apabila efektif dan dapat dipaksakan oleh penguasa, meskipun tidak diterima oleh masyarakat, atau karena mendapat pengakuan dari masyarakat. Sementara itu, kaidah hukum berlaku secara filosofis ketika sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif tertinggi.
  • Penegak Hukum, Penegak hukum atau orang yang bertugas menerapkan hukum. Namun dalam hal ini penegak hukum ialah kalangan seperti Kehakiman, Kejaksaan, Kepengacaraan, dan Lembaga Pemasyarakatan.
  • Sarana/ Fasilitas
  • Warga Masyarakat, lebih kepada kesadaran masyarakat untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, derajat kepatuhan.

Untuk meningkatkan efektivitas suatu hukum, diperlukan penegak hukum yang mampu melaksanakan hukum tersebut. Salah satu karakteristik yang diperlukan adalah logis, yaitu kemampuan untuk membedakan antara benar dan salah secara etis, serta bersikap tidak monoton, tidak berlebihan atau berkekurangan, dan lugas tanpa bertele-tele estetis, yang berarti mencari solusi yang adil tanpa merugikan pihak lain.

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Contohnya mencakup pemahaman terhadap perilaku mu'amalah dalam kehidupan sosial masyarakat. Seorang pedagang yang telah mempelajari dan memahami mu'amalah berdasarkan hukum syariat Islam akan mengadopsi perilaku dan metode berdagang yang selaras dengan ajaran Nabi Muhammad saw. dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah Islam. Pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan dalam masyarakat dapat diilustrasikan melalui contoh seperti kewajiban ibadah haji yang mendorong ribuan umat Islam Indonesia setiap tahun untuk pergi ke Mekah, dengan dampak ekonomi, penggunaan transportasi, organisasi manajemen, serta konsekuensi sosial dan struktural setelah menunaikan ibadah haji.

Selain itu, pendekatan sosiologis juga dapat mengeksplorasi dampak perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam. Sebagai contoh, booming minyak di negara-negara Teluk pada awal tahun 1970-an yang semakin menguatkan Islam sebagai ideologi ekonomi telah melahirkan sistem perbankan Islam, yang kemudian mempengaruhi Indonesia dengan munculnya bank-bank syariah.

Pendekatan ini juga mencakup tingkat pengamalan hukum agama oleh masyarakat, contohnya bagaimana perilaku masyarakat Islam mengacu pada hukum Islam. Pola interaksi masyarakat seputar hukum Islam, termasuk respons kelompok keagamaan dan politik di Indonesia terhadap berbagai isu hukum Islam seperti Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama atau isu apakah wanita dapat menjadi pemimpin negara, juga menjadi aspek yang dianalisis. Selain itu, gerakan atau organisasi masyarakat yang mendukung atau tidak mendukung hukum Islam, seperti perhimpunan penghulu, juga menjadi bagian dari pendekatan sosiologis dalam konteks ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun