Nama Kelompok :Â
1) Adegia Zulfana (212111194)
2) Fadelia Anggun Saputri (212111225)
1. Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dan analisis.
a. Kaidah Hukum adalah seperangkat peraturan yang resmi dibuat oleh pemegang kekuasaan, mengikat setiap individu dengan sanksi yang diterapkan jika ada pelanggaran. Terdapat tiga jenis kaidah hukum: Yuridis (disahkan oleh pemerintah), Sosiologis (efektifitasnya tergantung pada penguasa meskipun tidak diterima oleh masyarakat), dan Filosofis (sesuai dengan cita hukum sebagai nilai tertinggi).
b. Penegak hukum sesungguhnya adalah individu yang berusaha mewujudkan fungsi-fungsi norma hukum dalam kehidupan sosial dan negara.
c. Sarana dan fasilitas memegang peran penting dalam mendukung pelaksanaan hukum.
d. Warga masyarakat, pada dasarnya, mencerminkan kesadaran mereka untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
kualitas sistem peradilan, kepatuhan masyarakat, aspek ekonomi, sistem pendidikan, dan budaya memberikan wawasan yang seimbang. Penekanan pada peran penegak hukum dan kerja sama antara warga masyarakat serta lembaga penegak hukum menambah dimensi praktis dalam konteks penerapan hukum. Pernyataan bahwa analisis holistik diperlukan untuk memahami dan meningkatkan efektivitas hukum memberikan arahan yang kuat untuk pendekatan yang komprehensif dalam meningkatkan sistem hukum masyarakat.
2. Karakteristik aparat hukum yang efektiv di masyarakat
Aparat penegak hukum yang efektif dalam masyarakat yaitu mereka yang mempraktikkan transparansi, profesionalisme, dan keadilan dalam menegakkan hukum. Mereka harus mempunyai integritas yang tinggi, mengutamakan kepatuhan hukum tanpa membeda-bedakan SARA, serta selalu memberikan perlakuan yang adil kepada semua masyarakat. Komunikasi yang baik dengan masyarakat, kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, serta penerapan hukum yang konsisten termasuk kunci penting dalam menjaga kepercayaan dan ketaatan masyarakat terhadap hukum.
3. Peranan hukum dalam masyarakat dalam social control
3. a. Melibatkan diri secara aktif dalam menetapkan perilaku manusia, khususnya dalam konteks pelanggaran terhadap aturan hukum. Dengan demikian, hukum memiliki kemampuan memberikan sanksi atau tindakan terhadap pelanggar.