b. Berfungsi sebagai alat rekayasa sosial dalam dinamika perubahan masyarakat yang senantiasa berlangsung, terutama di era kemajuan yang memerlukan adaptasi cepat. Sebagai instrumen rekayasa, hukum memberikan arahan untuk mengubah pola-pola tertentu dalam masyarakat, baik dengan memperkuat kebiasaan yang diyakini dan ditaati, maupun melalui perubahan lainnya.
c. Sebagai aspek kesejahteraan, hukum berperan sebagai sarana untuk mengatur interaksi sosial secara optimal, menciptakan masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera sesuai dengan prinsip.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H