Sebuah negara tanpa Jaksa Agung? Begitulah, mungkin, yang akan dialami Indonesia setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian kecil uji materi Undang-undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra. Ah, alangkah amburadulnya pengelolaan negara ini. mari kita sebagai orang awam melihat carut marutnya sistem ketatanegaraan kita. Yusril mengatakan, Hendarman Supandji tidak sah menjadi Jaksa Agung. Menurut bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, masa jabatan Hendarman seharusnya berakhir berbarengan dengan masa jabatan Presiden dan anggota kabinet lainnya. Nyatanya, sampai saat ini, Hendarman masih menjadi orang nomor satu di Kejaksaan. Celakanya lagi ketetapan itu tak diiringi Surat Keputusan Presiden. hal itulah yang dipersoalkan Yusril. Dan, kemarin, MK mengabulkan keberatan Yusril. Menurut MK, masa jabatan Jaksa Agung sama dengan anggota kabinet lainnya, walau pengankatan Jaksa Agung menjadi hak prerogatif presiden. tetapi disini jaksa agung di angkat sesuai masa jabatan kabinet, sedangkan kabinet bentukan presiden jilid I telah selesei masa jabatannya, dan apakah ini masih tetap berlanjut walaupun tidak ada surat pengangkatan lanjutan Ironisnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seperti dikatakan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, menilai Hendarman masih sah sebagai Jaksa Agung berdasarkan Keputusan Presiden periode lalu. Selama Keppres berlaku, jabatan Jaksa Agung masih melekat kepada Hendarman. lalu siapa yang benar dan bagaimana solusi dari akar masalah tersebut, mari kita sebagai anak bangsa rakyat biasa hendaknya menoleh sejenak apa yang telah terjadi dalam sistem ketatanegaraan kita. apakah memang benar begini adanya, negara kita kemalasan.wordpress.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H