Sebagai salah satu cara untuk mempercepat pembangunan ekonomi di segala lini, menjadikan kawasan ekonomi  Khusus adalah salah satu inisiatif yang sangat dilirik oleh berbagai macam kalangan baik investor ataupun Pemerintah daerah.
investor dan pemerintah daerah berlomba untuk mengajukan diri sebagai pengelola KEK, karena tergiur oleh banyaknya fasilitas yang didapatkan ketika kawasan khusus ini ditetapkan, dengan penetapan Kawasan EKonomi Khusus Ini menggunakan PP yang tentunya untuk mendapatkan penetapan peraturan pemerintah ini melalui jalan yang cukup panjang disertai verifikasi berkas dan kesiapan yang cukup sulit untuk melakukan hal ini. Â namun hal ini tidak menghalangi niat para pengusung KEK ini menjadikan kawasannya menjadi Kawasan Ekonomi Khusus
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H