Mohon tunggu...
Faddil Mohammad
Faddil Mohammad Mohon Tunggu... Diplomat - Mahasiswa

Saya mahasiswa universitas Teknologi Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Hubungan Internasional: Identifikasi Persamaan dan Perbedaan dalam Empat Pendekatan Utama Realisme, Neo-Realisme, Liberalisme, dan Neo-Liberalis

19 Oktober 2024   20:32 Diperbarui: 19 Oktober 2024   20:39 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teori hubungan internasional (HI) adalah cabang ilmu yang sangat penting untuk memahami dinamika interaksi antara negara dan aktor-aktor lain di dunia global. Dalam hal ini, terdapat beragam pendekatan yang menawarkan kerangka berpikir untuk menganalisis perilaku negara, interaksi antarnegara, serta faktor-faktor yang memengaruhi hubungan internasional. 

Ada empat pendekatan utama dalam studi HI yang sering dibahas, yaitu realisme, neo-realisme, liberalisme, dan neo-liberalisme. Masing-masing dari pendekatan tersebut memiliki ciri khas tersendiri yang mencerminkan pandangan berbeda mengenai kekuasaan, kepentingan nasional, serta peran lembaga internasional.

Realisme dan neo-realisme menekankan pentingnya kekuasaan serta nasionalnya sebagai penggerak utama dalam politik internasional. Realisme klasik lebih fokus pada sifat egois manusia dan konflik yang dianggap sebagai elemen inheren dari interaksi antar negara. Sementara itu, neo-realisme, yang dikembangkan oleh Kenneth Waltz, memperluas pandangan ini dengan memberikan penekanan pada struktur sistem internasional sebagai faktor penentu perilaku negara-negara. 

Di sisi lain, liberalisme dan neo-liberalisme menghadirkan sudut pandang yang lebih positif. Liberalisme menekankan pentingnya kerjasama global, lembaga-lembaga internasional, serta nilai-nilai demokrasi dalam upaya menciptakan perdamaian. Neo-liberalisme muncul sebagai reaksi terhadap kritik terhadap liberalisme klasik dan menyoroti peran institusi internasional dalam mengatur hubungan antarnegara serta meredakan ketegangan yang ada.

Realisme

Realisme adalah suatu pendekatan yang menekankan bahwa negara berperan sebagai aktor utama dalam hubungan internasional, dengan motivasi perilakunya berasal dari kepentingan nasional dan kekuasaan. Para penganut realisme meyakini bahwa sistem internasional bersifat anarkis; tidak ada otoritas pusat yang mengatur interaksi antarnegara. Dalam perspektif ini, negara bertindak untuk menjaga kelangsungan hidup dan keamanan mereka, sering kali melalui penguatan kekuasaan militer dan diplomasi.

Ciri-ciri Realisme:

  • Negara Sebagai Aktor Utama: Negara-bangsa dipandang sebagai entitas sentral dalam sistem internasional.
  • Anarki Internasional: Tidak adanya pemerintahan global yang mengendalikan hubungan antarnegara.
  • Kepentingan Nasional: Fokus utama negara terletak pada kepentingan nasionalnya, terutama terkait keamanan dan dominasi.

Neo-Realisme

Neo-Realisme, atau realisme struktural, dikembangkan oleh Kenneth Waltz. Pendekatan ini menekankan pentingnya struktur sistem internasional dalam memengaruhi perilaku negara. Waltz berargumen bahwa sifat anarkis dari sistem internasional memaksa negara untuk bersaing demi kelangsungan hidup mereka, sambil mengkritik fokus yang berlebihan pada kekuatan militer seperti yang terlihat dalam realisme tradisional.

Ciri-ciri Neo-Realisme:

  • Struktur Sistem Internasional: Menyoroti peranan struktur anarkis sebagai penentu perilaku negara.
  • Kepentingan Relatif: Negara lebih memperhatikan posisi relatif mereka dibandingkan dengan keuntungan absolut yang diperoleh.
  • Fokus pada Keamanan: Mengedepankan pentingnya keseimbangan kekuasaan untuk mencegah terjadinya konflik.

Liberalisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun