Siapapun pelakunya meski anak masih di bawah usia 17 Tahun harus tetap ditindak dan diproses secara hukum. Wartawan Trans7 dalam hal melakukan tugasnya telah dihalang-halangi dengan keras oleh sekelompok siswa SMAN 6 Mahakam beserta gurunya, mungkin bisa jadi sekelompok guru SMAN 6 Mahakam.
Membaca beberapa media kronologi awal wartawan Trans7 sedang meliput kejadian tawuran pelajar di Jl. Mahakam, Blok M, Jakarta Selatan. Tapi ketika peliputan sedang berjalan Okta dihampiri oleh siswa dari SMAN 6 Mahakam dan merampas rekamannya. Ketika dimintai pertanggungjawaban kepada pihak sekolah atas tindakan anak didiknya tersebut, malah pihak guru menanyai kebenarannya melalui telepon genggam satpam sekolah yang berusaha membantu menjembatani antara Okta dan kawan-kawan dengan pihak guru.
Perlu disampaikan kepada pihak SMAN 6 Mahakam bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah diatur dengan tertib dan pastinya konstitutif hal-hal yang menyangkut wartawan. Pasal 1 UU No.40/1999 ayat 1: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 1 Ayat 4 pun jelas, Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Tapi, semua kegiatan-kegiatan kejurnalistikan Oktaviardi, wartawan Trans7 dan rekannya telah dihalang-halangi.
Pasal 3 Ayat 1, Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 5 Ayat 1, Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pernan pers dalam Pasal 6 Ayat D juga diatur sebagai pengawan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pada Bab VIII Ketentuan Pidana, Pasal 18 Ayat 1: Setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 (tentang pelarangan penyiaran) dan Ayat 3 (membatasi kemerdekaan hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana dengaan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Berkenaan dengan Pasal 18 Ayat 1 tersebut, pihak SMAN 6 Mahakam telah melakukan pidana kepada Okta dan lalu empat orang wartawan lainnya pada demonstrasi damai kemarin (19/9/2011).
Semoga dapat dipelajari dan pelajaran bagi semua pihak.
##
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H