Terdapat 4 Sumber hukum Islam yang di sepakti oleh jumhur ulama, yakni Al-Quran, Sunnah, Ijma', Qiyas. Meskipun Qiyas masih ada beberapa orang yang beranggapan Qiyas merupakan metodelogi dalam hukum Islam. Metodelogi dalam hukum Islam/ dalil hukum Islam yang tidak di sepakati ulama terdapat beberapa macam seperti, istihsan, istishab, maslahah mursalah, Syar'u man Qablana, Qoul Sahabi, Urf, dan Sad Az-zariah. Dalam pebahasan artikel ini penulis akan lebih berfokus kepada pembahasan mengenai Sad Az-zariah.
Sad Az-zariah yang menurut etimologi berasal dari bahasa arab, Sad yang berarti menghilangkan, dan Zariah berarti berkelanjutan. Sedangkan secara terminologi diartikan pembolehan pada suatu pekerjaan karena mengnadung kemaslahatan, jika berakhir dengan tujuan kemafsadatan maka sesutu itu tidak boleh di lakukan. jadi maksudnya menutup jalan untuk menuju kemafsadatan. Terdapat dua kelompok yang menerima dan tidak menerima, yang menerima berargumen bahwasanya sad az zariah dapat di terapkan karena terdapat kemaslaatan di dalamnya, contohnya kebolehan seorang ahli waris anak kecil yang memebunuh pewaris untuk mendapatkan warisan dan anak kecil tersebut masih mendapatkan warisan, dan yang tidak membolehkan dengan alasan bahwasanya dalam merumuskan suatu hukum jangan terlalu tergesa gesa dan menghiraukan kemafsadatan yang mungkin lebih besar, contohnya pembunuhan pewaris oleh ahli waris yang masih kecil lalu tidak ada toleransinya, karena untuk menghidarkan kemafsadatan yang lebih besar seperti banyaknya kasus pembunuhan pewaris oleh ahli waris yang masih anak-anak.
Dengan demikian terlihat jelas bahwasanya sad azariah menjadi tidak di sepakati oleh jumhur ulama karena di takutkan akan berimplikasi menimbulkan kemafsadatan yang lebih besar daripada manfaatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H