Mohon tunggu...
Fachry Hasani Habib
Fachry Hasani Habib Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Pencari Momen, Penulis Cerita, Pengejar Khayalan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rohingya, Pengungsi atau Imigran Gelap?

25 Mei 2015   07:13 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:38 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu terakhir ini banyak pemberitaan mengenai pengungsi etnis Rohingya yang melarikan diri dari negaranya yaitu Myanmar ke beberapa negara di wilayah ASEAN. Indonesia, Malaysia, dan Thailand menjadi wilayah tujuan mereka. Faktanya, ini bukan pertama kali pengungsi etnis Rohingya melarikan diri dari negaranya, karena setiap tahun selalu ada pengungsi etnis Rohingya yang memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan menuju Australia.

Etnis Rohingya adalah kelompok etnis minoritas di Myanmar. Berada di negara yang mayoritas rakyatnya adalah pemeluk agama Budha, etnis Rohingya yang merupakan pemeluk agama islam mendapat perlakuan diskriminatif di Myanmar. Terlepas dari agama etnis Rohigya, secara kelompok mereka mendapatkan perlakuan yang diskriminatif, tidak adil, dan mendapat ancaman yang membut mereka harus meninggalkan negaranya. Bahkan, etnis Rohingya dapat dianggap sebagai kelompok yang tidak mempunyai negara (stateless). Sudah bertahun-tahun, etnis Rohingya tidak dianggap sebagai warga negara Myanmar.

Hal-hal di atas yang menyebabkan etnis Rohingya harus menjadi pengungsi dengan melarikan diri dari Myanmar untuk mencari kehidupan yang lebih aman bagi mereka. Perlu diperhatikan bahwa etnis Rohingya bukanlah Imigran Gelap atau Imigan Ilegal. Beberapa media dan pemberitaan menyebut etnis Rohingya sebagai Imigran Gelap atau Imigran Ilegal Hal tersebut menimbulkan kerancuan dan kesan yang negatif untuk menggambarkan posisi etnis Rohingya.

Pengungsi (Refugee), mempunyai arti tersendiri di dalam hukum internasional. Menurut Konvensi dan Protokol tentang Status Pengungsi (Convention and Protocol relating to the Status of Refugees), pada intinya pengungsi adalah setiap orang yang mendapatkan perlakuan tidak adil (dalam Konvensi disebutkan kata Persecuted, belum ditemukan yang menjelaskan Persecuted secara tepat dalam bahasa Indonessia) karena alasan ras, agama, kewarganegaraan, keanggotaan pada kelompok sosial terentu atau karena pendapat politiknya yang membuat mereka harus keluar dari negaranya dan membuat mereka tidak dapat atau tidak mengingingkan untuk kembali ke negaranya tersebut.  Dapat dilihat bahwa etnis Rohingya termasuk sebagai pengungsi (Refugee) dalam penjelasan tersebut. Oleh karena itu mereka seharusnya disebut sebagai pengungsi, bukan sebagai Imigran Gelap atau Imigran Ilegal. Lebih lanjut, dalam Konvensi PBB tersebut, ada arti tersendiri pagi pengungsi yang pindah tetapi masih di dalam wilayah negaranya, dapat diakibatkan karena hal yang sama dengan pengungsi (Refugee) mereka disebut sebagai Internally Displaced Person.

Penggunaan kata “Gelap” atau “Ilegal” menimbulkan bahwa yang dilakukan etnis Rohingya untuk pergi dari negaranya adalah sesuatu yang salah dan melanggar hukum. Etnis Rohingya menjadi disamakan sebagai pihak yang pindah dari satu negara ke negara lain dengan melanggar hukum (contoh: tidak mempunyai paspor dan identitas lainnya atau memasuki suatu negara tidak melalui prosedur hukum yang sesuai). Hal tersebut menimbulkan kesan, etnis Rohingya sama saja dengan para human trafficker. Padahal, beberapa dari mereka adalah korban human trafficking. Oleh karena itu, penggunaan kata Imigran Gelap atau Imigran Ilegal kurang tepat untuk menggambarkan etnis Rohingya. Etnis Rohingya melakukan itu karena mereka memperjuangkan haknya, yang bahkan sudah diakui oleh hukum internasional.

Berdasarkan hal di atas, dapat dilihat bahwa etnis Rohingya melarikan diri dari negaranya karena mereka memperjuangkan haknya dan melindungi dirinya. Hal yang sudah diatur secara internasional dan sudah dimengerti oleh negara-negara. Memang, di Indonesia belum ada “kata” yang dapat menjelaskan, menggambarkan dan membedakan Refugee dan Internally Displaced Person tetapi paling tidak, lebih baik menyebut etnis Rohngya dan beberapa etnis lain di dunia yang mendapat perlakuan sama dengan sebutan Pengungsi (Refugee), jangan menggunakan istilah Imigran Gelap atau Ilegal. Karena mereka hanya memperjuangkan hidupnya yang tidak didapat di negaranya sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun