Demokrasi merupakan salah satu sistem politik yang memberi penghargaan atas hak dasar manusia. Demokrasi bukanlah hanya sebatas hak sipil dan politik rakyat, namun dalam perkembangannya demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial budaya, penegakan hukum dari rakyatnya. Dengan demikian hak asasi manusia akan terwujud dan terjamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya hak asasi manusia. Suasana kehidupan yang demokratis merupakan dambaan bagi umat manusia, karena itu demokrasi perlu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Demokrasi merupakan simbol peradaban modern oleh bangsa-bangsa di dunia. Dengan mendunianya demokrasi ini, ada semacam kewajiban tak tertulis bagi negara-negara di dunia untuk mencantumkan label demokrasi dalam format politik yang dimilikinya.
Dalam transisi kepemimpinan masyarakat harus memilih calon pemimpin yang dimana calon pemimpin tersebut berpihak pada kesejahteraan rakyat salah satunya yaitu penegakan hukum. Karena Hukum merupakan salah satu dari aspek kehidupan bernegara. Hukum juga harus turut serta membantu mencapai tujuan negara untuk mensejahterakan rakyatnya. Hukum harus dapat mengakomodir seluruh kebutuhan rakyatnya dalam semua bidang. Penegakan terhadap asas negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 merupakan tanggung jawab bersama seluruh institusi kenegaraan, penegak hukum, dan warga negara. Secara khusus penegakan prinsip negara hukum melalui proses peradilan konstitusional tidak hanya ranah monopolistik MK. MA terikat pula untuk meng-enforce hukum (termasuk didalamnya konstitusi), sebagaimana menjadi tugas konstitusional MA sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman (disamping MK) untuk menegakkan hukum dan keadilan. Perbedaannya MK melakukan Abstract Constitutional Judicial Review, sedangkan MA melakukan Concrete Constitutional Judicial Review.
Namun saat ini kondisi penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan. Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakkan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus, terutama kasus korupsi, keterlibatan aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika, pasal kriminalisasi dalam UU ITE, abuse of power yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, hingga sanksi etik yang diterima oleh hakim Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi "the guardian of constitution" atau sebagai pengawal konstitusi, jika fenomena ini tidak segera diatasi dan disembuhkan maka dalam jangka panjang akan mengakibatkan lumpuhnya penegakkan hukum di Indonesia dan masyarakat Indonesia akan jauh dari kata sejahtera.
Yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu Faktor perundang-undangan, Faktor penegak Hukum, Faktor sarana atau fasilitas , Faktor masyarakat, dan Faktor budaya
Oleh karena itu demi kesejahteraan masyarakat, Indonesia membutuhkan pemimpin yang bisa menyembuhkan proses penegakan hukum dan menyelesaikan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Yang menjadi tanda tanya besar pemimpin seperti apa yang di butuhkan untuk masyarakat Indonesia saat ini?
Konsepsi dari Terminologi "pemimpin" dapat dipahami sengan suatu proses yang bertujuan agar bisa membawa atau mempengaruhi seseorang yang baik secara individu maupun sekelompok untuk meraih tujuan yang dicita-citakaan . sebagai perbandingan dari definisi tersebut, dalam pengertian lain ialah proses upaya pengarahan yang mempengaruhi aktifitas orang lain.
Prof. Dr. Mahfud, MD mengatakan "persoalan kepemimpinan yang ada di Indonesia adalah kepemimpinan tersandera. Sekarang banyak pemimpin yang tidak bisa melakukan tugasnya dengan baik, karena mereka tersandera. Tersandera dalam arti "saling ancam" karena banyak pemimpin yang mencari posisi aman bagi dirinya. Indonesia rusak karena penegakan hukum tidak ditegakkan pada setiap pelanggaran yang terjadi dalam bangsa ini". Sedangkan Prof. Dr. Syafi'I Ma'arif mengatakan "untuk menjadikan bangsa ini sebagai Negara Maju, Bangsa Indonesia saat ini membutuhkan pemimpin-pemimpin yang memiliki kemampuan intelektual yang universal. Selain itu juga harus didukung dengan kemampuan bahasa internasional yang harus di miliki dan mumpuni oleh seluruh lapisan di Negara ini khususnya para pemimpinnya, namun kenyataannya kemampuan bahasa internasional yang kurang menjadi kendala bangsa ini untuk maju. Selain memiliki kemampuan bahasa internasional, masyarakat Indonesia juga harus 'melek' hukum. Karena saat ini persentase masyarakat Indonesia yang 'melek' akan hukum hanya sekitaran 10%".
Merujuk juga pada catatan sejarah, pada masa kekuasaan monarki di Inggris (Richard I dan Henry II)Â terjadi pemerintahan yang totaliter yang diprotes oleh para bangsawan dan para pemuka agama yang meminta agar raja menyelenggarakan pemerintahannya bersendikan peraturan, tidak berdasarkan kehendak raja sendiri baik mengenai masalah penerapan perpajakan, kewajiban pelayanan militer dan masalah peradilan.
Sehingga untuk menyimpulkan pemimpin ideal dari penjelasan sebelumnya bagi bangsa Indonesia yaitu pemimpin yang punya daya tarik untuk mempengaruhi tiap individu atau kelompok/golongan ke-arah yang baik dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat Indonesia, kemudian pemimpin yang tidak tersandera akan kepentingan politik atau golongan dalam penegakan hukum dan juga dalam membuat keputusan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, tidak menggunakan hukum sebagai alat kriminalisasi bagi lawan politiknya, disamping itu juga memiliki kemampuan intelektual universal, bukan hanya bisa berbahasa internasional tetapi memiliki kemampuan negosiasi kepada negara lain dengan menjunjung tinggi perdamaian dunia berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H