Mohon tunggu...
Fachry Fachrurrozy
Fachry Fachrurrozy Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa tingkat akhir

maju, percaya, raih impian

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Ekonomi Syariah?

31 Maret 2020   14:40 Diperbarui: 31 Maret 2020   15:11 10479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini merupakan ungkapan dan pemikiran yang diambil dari pengalaman penulis selama menjalankan pendidikan S1 Prodi Hukum Ekonomi Syariah. Sasaran pembaca tulisan ini bukan hanya disajikan untuk para calon mahasiswa baru yang masih bingung atas prodi yang diambilnya, ataupun para mahasiswa hukum ekonomi syariah yang masih menjalankan proses perkuliahannya, tulisan ini penulis tujukan kepada seluruh pelajar, mahasiswa maupun masyarakat pada umumnya yang ingin mengenal istilah "Hukum Ekonomi Syariah" yang merupakan prodi yang terdapat di beberapa Universitas di Indonesia.

Pada awal perkuliahan, hampir semua mahasiswa disajikan mata kuliah wajib yang sifatnya dasar yang belum menjurus langsung terhadap bidang prodi yang diambilnya. Pada dasarnya, mata kuliah yang disajikan di awal semester sampai akhir semester merupakan mata kuliah yang sifatnya umum ke khusus. Pada saat semester awal, penulis tidak memahami secara mendalam mengenai prodi yang diambil oleh penulis, karena pada saat memilih jurusan pun, penulis tidak berfikir secara matang dalam mempertimbangkan pemilihan prodi yang diambil.

Awal-awal semester, penulis dikenalkan oleh beberapa matakuliah dasar yang sangat penting untuk mahasiswa hukum ekonomi syariah (HES) dalam menunjang dan mengenal lebih jauh prodi yang telah diambil. Salah satu contohnya seperti mata kuliah Hukum Islam, Ushul Fiqh, Kaidah Fiqh dll. Hukum Islam merupakan suatu aturan yang buat oleh Allah SWT untuk mengatur manusia dalam menjalankan kehidupannya. Biasanya, hukum islam dikenal dan erat kaitannya dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, atau setiap perbuatan dan ibadah manusia yang merupakan kewajiban yang ditanggungnya, namun tidak hanya itu, Islam telah mengatur setiap aspek kehidupan manusia dalam bergaul dengan sesama manusia yang merupakan makhluk sosial.

Hukum Ekonomi Syariah atau bisa disebut muamalah merupakan suatu prodi yang mempelajari tentang suatu hukum atau aturan yang mengatur tentang hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Berbeda dengan ibadah yang merupakan aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Meskipun sedikit berbeda, aspek ibadah dan muamalah akan selalu beringan sebagai suatu pondasi hukum yang penting untuk diketahui oleh umat Islam dalam menjalankan setiap kegiatan serta aktifitasnya setiap hari.

Salah satu contoh aktifitas yang paling erat dengan manusia adalah jual beli. Jual beli merupakan suatu kegiatan dimana manusia mempertukarkan harta dan barangnya, dalam Hukum Ekonomi Syariah jual beli telah diatur sedemikian rupa baik dari segi rukun dan syarat, serta jual beli yang sah dan tidak sah. Salah satu kegiatan inilah yang tercakup dalam materi Hukum Ekonomi Syariah. Maka dari itu, dalam prodi Hukum Ekonomi Syariah kita akan mempelajari hukum yang mengatur setiap aspek pebuatan manusia dengan manusia yang lainnya, khususnya dalam hal kebendaan seperti jual beli, gadai, utang-piutang, kerjasama dll yang terus berubah-ubah dan mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu.

Setelah melalui berbagai macam mata kuliah yang sifatnya khusus dan merupakan inti dari prodi HES ini, penulis menyadari bahwa ternyata kita sebagai umat Islam tidak hanya diatur dan diberikan kewajiban untuk melakukan berbagai aktifitas hubungan kita dengan Allah SWT, melainkan dalam Hukum Islam Allah SWT telah mengatur setiap aspek perbuatan manusia, terutama dalam melakukan aktifitas sosial, ekonomi bahkan politik. Secara detail Allah SWT memberikan gambaran atau road map yang dimana kita sebagai umat Islam telah diberikan pilihan untuk melakukan sesuatu yang telah diatur tersebut atau tidak.

Contoh kongkretnya adalah dalam hal harta dan hak milik, Allah telah memberikan ketentuan dan arahan terhadap harta/barang apa saja yang dibolehkan dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh manusia, selain itu, Allah juga telah memberikan ketentuan hak seseorang terhadap harta atau oleh siapa saja harta/barang tertentu boleh dimanfaatkan. Contoh-contoh inilah yang merupakan salah satu materi dasar yang akan dipelajari oleh Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah.

Maka dari itu, materi-materi tersebut yang merupakan salah satu Hukum Islam yang sudah diatur sedemikian rupa oleh para ulama dan ahli fiqh, membuktikan bahwa Allah telah mengatur manusia sedetail mungkin untuk menjalani kehidupannya sehari-hari. Hal ini dapat menangkis anggapan-anggapan yang menyatakan dan berkampanye terhadap pemisahan agama dengan kehidupan sosial antara manusia dengan manusia yang lainnya. 

Oleh karena itu, dalam Prodi Hukum Ekonomi Syariah kita akan mempelajari hukum atau aturan Islam khususnya menyangkut perbuatan manusia dengan manusia dalam hal kebendaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, kita juga akan mempelajari berbagai macam sumber Hukum Islam dan penetapan metode Istibat Hukum Islam dalam menetapkan suatu peristiwa atau keadaaan yang belum ada ketentuan hukumnya terkait perbuatan manusia yang akan selalu berkembang dan berubah seiring berjalannya waktu.  

Pemikiran dalam tulisan ini, lahir setelah penulis mempelajari dan mengetahui beberapa materi-materi yang terdapat di Prodi Hukum Ekonomi Syariah. Penulis mengharapkan kritik dan saran terhadap tulisan ini, karena pada hakikatnya manusia tempatnya salah dan keadaan penulis yang masih belajar dan masih berstatus sebagai Mahasiswa.           

             

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun