Mohon tunggu...
Fachri Zen
Fachri Zen Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

blumbang (berbudi luhur maju berkembang)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK as society's hope

24 Desember 2024   19:56 Diperbarui: 24 Desember 2024   20:14 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/illustrations/fantasi-kacamata-televisi-4065904/

Komisi pemberantasan korupsi (KPK),merupakan suatu lembaga independent yang berada pada rumpun eksekutif yang memiliki focus pada pemberantasan tindakan korupsi sampai pada ranah paling fundamental.ia memiliki 3 strategi yaitu melalui pendidikan,pencegahan,dan penindakan kasus,dalam praksisnya,lembaga ini terbebas dari intervensi pihak manapun karena menjunjung tinggi akuntabilitas dan supremacy hukum.

Kpk di beri amanat untuk melakukan tugas pemberantasan korupsi secara professional,intensif,dan berkesinambungan.lembaga ini hadir sebagai stimulus bagi lembaga-lembaga pemberantasan korupsi yang sebelumnya agar lebih efektif dan efisien,dalam upaya memberantas dan mencegah korupsi,kpk selalu menjunjung tinggi visi dan misinya serta asas kpk yang meliputi kepastian hukum,keterbukaan,akuntabilitas, kepentingan umum,proporsionalitas,dan penghormatan terhadap HAM.kpk juga memiliki tugas pokok yaitu pencegahan korupsi yang meliputi tindakan-tindakan pencegahan untuk merestriksi tindakan korupsi yang bisa di lakukan melalui kegiatan-kegiatan kognitif,adapun tugas pokoknya yang kedua adalah koordinasi,dalam hal ini kpk selalu menjalin komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan instansi pemerintah di seluruh elemen public,selanjutnya adalah monitoring atau pengawasan secara intens terhadap penyelenggaraan negara,tugas pokok selanjutnya ada penindakan dan eksekusi putusan yang meliputi penyelidikan,penyidikan,dan penuntutan serta tindakan untuk melakukan ketetapan hakim dan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tahun 1999, presiden BJ Habibie melalui undang-undang nomor 28 mengesahkan untuk menciptakan negara yng bersih dari praktek KKN,hal ini di sambut hangat oleh pemerintahan selanjutnya pada masa presiden megawati soekarno putri yang membentuk lembaga KPK berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.syahdan,langkah seperti ini patut mendapatkan apresiasi besar karena dengan inisiasi tersebut ada semacam upaya khusus dan intens dalam mewujudkan kluminasi kesejahteraan bangsa dan negara.Dalam manifestonya,marx pernah mengatakan bahwa "sejarah manusia dari dulu hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas",sehingga dapat di ambil suatu konklusi bahwa yang menjadi persoalan dari dulu hingga sekarang adalah masalah kesenjangan dan ketimpangan ekonomi yang akan sangat memiliki dampak luas terhadap banyak sektor formal maupun informal, dan salah satu factor besarnya dalam negara berkembang adalah praktek KKN terutama korupsi yang semakin menjamur.hal ini dapat di lihat dengan menjadikan dinamika yang dewasa ini terjadi sebagai indikasi, bahwa suatu negara yang semakin banyak undang-undang adalah negara yang patut di nilai semakin korup.hal ini di kuatkan dengan para pejabat yang semakin kaya bahkan sulit di ketahui sumber kekayaanya.

Kendati demikian,peran kpk yang di gadang-gadang menjadi pemicu titik terang justru banyak melahirkan kenyataan semu.mekanisme penyelidikan dan penyidikan kini kian rumit dan pelik,banyak dari jajaran pejabatnya bahkan pimpinan tertinggi yang terlibat skandal hukum dan etika.bahkan dalam proses recruitment saja yang alih-alih di isi oleh tenaga yang prestatif dan kompeten justru malah di cekal dan singkirkan karena adanya selfishness para pejabatnya.pada kurun waktu 2021 indonesia mengalami suatu fenomena besar yang memicu keresahan public terhadap lembaga kpk,di dalamnya banyak di putar drama komedi dengan alunan music klasik yang singkat,issu pencekalan dan penyingkiran jajaran pegawai kpk yang dinilai prestatif dan berintegritas menjadi momok yang menjengkelkan bagi kalangan masyarakat,pasalnya tindakan pemecatan yang di nilai destruktif seperti ini terindikasi di tenggarai oleh pimpinan kpk itu sendiri,pada saat itu pucuk pemerintahan tertinggi sedang ada di tangan presiden jokowidodo,sehingga ia di hadapkan dengan dua pilihan yakni membatalkan pemecatan tersebut artinya memnuhi harapan public atau membiarkan hal tersebut terjadi yang artinya menguatakan aroma aksi massa yang terjadi,toh dalam undang-undang seorang presiden agaknya di beri wewenang untuk mengarahkan tim formatur kpk selain juga dia sebagai pimpinan tertinggi negara.

                                                                                   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun