Mohon tunggu...
Muhammad Fachrizal Wahyu D.P
Muhammad Fachrizal Wahyu D.P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya Muhammad Fachrizal Wahyu Darma Putra atau biasa dipanggil Fachri, saya adalah mahasiswa s2 dari Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muhammadiyah dan Konsep Gerakan Keluarga Sakinah

6 November 2023   20:04 Diperbarui: 6 November 2023   20:09 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keluarga harmonis mampu menghadirkan tempat di mana cinta dan kasih sayang mengalir tanpa henti serta menghadapi tantangan hidup dengan keyakinan bahwa ketika bersama-sama, keluarga bisa mengatasi segala rintangan hal ini lah yang didambakan bagi setiap keluarga diseluruh dunia.

Keharmonisan keluarga ditandai oleh komunikasi yang terbuka, dimana setiap anggota keluarga merasa didengarkan, dihargai, dan memiliki tempat yang penting. Suami dan istri saling mendukung satu sama lain, bertanggung jawab dalam mengasuh anak-anak, dan berkomitmen untuk membangun masa depan yang lebih baik bersama-sama.

Fondasi yang memungkinkan keluarga sakinah untuk berkembang dan menciptakan lingkungan yang penuh dengan cinta, kedamaian, dan keselarasan adalah keluarga harmonis sebagaimana yang diamanahkan oleh ajaran Islam. Dalam Islam, konsep keluarga sakinah ditekankan sebagai landasan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam rumah tangga.

Keluarga Sakinah

Secara bahasa, menurut Dr. Hj Riadi Jannah Siregar M.A dalam bukunya yang berjudul Pernikahan Sakinah Mencegah Perceraian, kata sakinah berasal dari kata sakana yang berarti diam atau tenang setelah sibuk dan terguncang.

Adapun, secara istilah mengutip dari jurnal Karakteristik Keluarga Sakinah dalam Islam tulisan Siti Chadijah, keluarga sakinah dapat diartikan sebagai keluarga yang bermula dari rasa cinta (mawaddah) antara suami dan istri, yang kemudian berkembang menjadi kasih sayang (rahmah) antar masing-masing anggota keluarga hingga terciptalah kehidupan yang damai dan tenteram.

Dalam menciptakan keluarga sakinah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terutama oleh para suami, diantaranya :

  • Memberikan nafkah lahir dan batin kepada seorang istri. Seorang suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama.
  • Diantara kewajiban suami terhadap istri yakni membayar mahar, memberikan Nafkah berupa makan, pakaian dan juga tempat tinggal dan yang terakhir yakni menggaulinya dengan baik.
  • Jika istri berbuat 'Nusyuz' ( Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah SWT. ), maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (1) Memberi nasehat, (2) Pisah kamar, (3) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan, hal tersebut terdapat pada surat QS. An-Nisa': 34
  • Seorang suami tidak diperbolehkan kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya, hal ini terdapat pada surat QS. Ath-Thalaq: 7
  • Seorang suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. QS. AI-Ahzab: 34, QS. At-Tahrim : 6
  • Seorang suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istrinya hal tersebut terdapat pada surat QS. An-Nisa': 3.

Pandangan Muhammadiyah dalam Keluarga Sakinah

Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berpengaruh di Indonesia telah lama menjadi pendukung konsep keluarga sakinah dan memandang keluarga sakinah sebagai pondasi dari masyarakat yang kuat dan sejahtera dengan mendukung pendidikan dan pelatihan bagi pasangan suami-istri untuk membangun hubungan yang lebih baik.

Muhammadiyah turut serta dalam mempromosikan nilai-nilai seperti keseimbangan dalam hubungan, komunikasi yang baik, ketaatan kepada Allah, keharmonisan, kesetaraan, dan keadilan di dalam keluarga.

Dikutip Adib Machrus dkk dalam bukunya yang berjudul Fondasi Keluarga Sakinah, menyampaikan lima ciri keluarga sakinah menurut Muhammadiyah. Lima ciri-ciri tersebut di antaranya :

  • Kekuatan/kekuasaan dan keintiman (power and intimacy). Suami dan istri mempunyai hak yang sama untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan.
  • Kejujuran dan kebebasan berpendapat (honesty and freedom of expression). Setiap anggota keluarga bebas untuk mengeluarkan pendapat masing-masing, termasuk jika pendapat itu saling bertentang. Walau terdapat perbedaan pendapat, setiap anggota harus tetap diperlakukan sama dan adil.
  • Kehangatan, kegembiraan, dan humor (warmth, joy and humor). Keceriaan dan rasa saling percaya di antara seluruh komponen keluarga merupakan sumber penting kebahagiaan dalam berumah tangga. Karena ketika kegembiraan dan humor hadir dalam hubungan keluarga, setiap anggota keluarga akan merasakan nyaman dalam berinteraksi.
  • Keterampilan organisasi dan negosiasi (organization and negotiating). Setiap anggota keluarga harus bisa dalam mengatur berbagai tugas dan bermusyawarah ketika terdapat pandangan yang berbeda mengenai beberapa hal untuk berdiskusi secara baik sehingga mendapatkan solusi yang terbaik.
  • Sistem nilai (value system) adalah ciri keluarga sakinah menurut muhammadiyah. Sistem nilai dalam berkeluarga bias berupa moral agama sebagai pedoman dalam memulai berkeluarga menjadi acuan utama untuk melihat dan memahami realitas kehidupan serta pedoman dalam mengambil keputusan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun