Mohon tunggu...
Fachrisa Afilianika
Fachrisa Afilianika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Sedang mengeyam pendiidkan di Universitas Diponegoro Semarang Jurusan Ilmu Hukum sejak 2019. Memiliki hobi menonton film dan mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial! Mahasiswa KKN UNDIP Sosialisasikan Etika Hukum Menggunakan Media Sosial

10 Agustus 2022   12:30 Diperbarui: 10 Agustus 2022   12:31 1312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desa Begawat, Bumijawa (5/8/2022) --  Program kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universtas Diponegoro Tim II Periode 2021/2022 terdiri dari program kerja monodisipliner dan multidisipliner. Salah satu program kerja monodisipliner yang telah dilaksanakan oleh Mahasiswa KKN adalah Pengenalan Kepada Masyarakat Mengenai Etika Hukum Menggunakan Media Sosial.

Dalam era digital seperti saat ini, komunikasi dapat dilakukan secara bebas tanpa batasan waktu dan tempat. Sayangnya karena kebebasan tersebut masyarakat mulai melupakan dan mengabaikan norma dan kesopanan ketika berselancar di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, YouTube, TikTok dan lainnya. 

Melalui media sosial kita dengan mudah menjumpai konten-konten sensitif seperti konten dengan tema politik, suku, agama dan ras. Selain itu, banyak kita temukan konten-konten yang diupload pada media sosial tidak mengindahkan lagi norma kesopanan yang ada di dalam masyarakat. 

Karena itulah UU No 19 Tahun 2016 sebagai Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur mengenai etika  hukum dalam menggunakan media sosial untuk memberika sanksi dan efek jera bagi para penjahat dunia maya.

Program ini bertujuan agar masyarakat Desa Begawat khususnya para remaja dapat dengan bijak dan jangan sampai menyalahgunakan media sosial. Melalui program kerja ini mahasiswa ingin memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai etika hukum dalam menggunakan sosial media  berdasarkan dengan UU ITE seperti contohnya dengan tidak termakan berita hoax ataupun penyebaran berita hoax, menyebarkan ujaran kebencian, pornografi, atau penyalahgunaan data pribadi. Dengan mengetahui hukum yang mengatur terkait dengan etika dalam menggunakan media sosial, diharapkan para remaja sebegai perus bangsa dapat terhindar dari hal-hal negatif dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Dokpri
Dokpri

Kegiatan dilaksanakan oleh Fachrisa Afilianika selaku mahasiswa Jurusan S-1 Ilmu Hukum yang terjun langsung ke wilayah Desa Begawat, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. 

Program kerja ini dilakukan dengan cara mengumpulkan para remaja yang tergabung dalam pemuda desa dan melakukan door to door kepada para remaja dengan memberikan sosialisasi secara non-formal etika hukum menggunakan media sosial disertai dengan membagikan poster yang berisi materi agar para remaja dapat lebih memahami penjelasan yang disampaikan oleh mahasiswa.

Penulis : Fachrisa Afilianika (Fakultas Hukum)

DPL : Solikhin, S.Si., M.Sc.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun