Mohon tunggu...
Fachrianto Hanief
Fachrianto Hanief Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Airlangga Tahun 2015 / Konsultan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Surat Kecil untuk Marka Penyeberangan Pamekasan

11 Juni 2016   11:39 Diperbarui: 12 Juni 2016   09:51 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yth. Bupati dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan

Perkenalkan sebelumnya, saya Fachrianto Hanief, anak kelahiran dan besar di Pamekasan sebelum akhirnya pergi merantau. Saya ingin berbagi sedikit pengetahuan saya dengan Bapak-Bapak sekalian. Bahwa saya saat ini sedang merantau dan menyambung hidup di Surabaya dan kebetulan saya jarang pulang ke Pamekasan. Terakhir minggu kemarin tanggal 31 Mei 2016 saya menyempatkan pulang ke Pamekasan dan memperhatikan perkembangan kota kelahiran saya.

Terlihat tidak begitu banyak perubahan, selain yang saya lihat Alun-Alun Arek Lancor yang dulunya terbuka sekarang telah dikelilingi pagar-pagar tinggi yang menutupi keindahan taman-tamannya. Tapi bukan itu yang ingin saya bahas kali ini. Saya tertarik melihat Marka Penyeberangan (zebra cross) di lampu merah daerah kota yang berwarna-warni. Terlihat marka penyeberangan itu berwarna biru, merah, dan kuning. Mungkin ini baru pertama kali saya melihat marka penyeberangan dengan macam-macam warna, sebelumnya tidak pernah saya melihat di kota-kota lain. Mungkin Bapak-Bapak bermaksud untuk memperindah atau mempercantik jalan, tapi sesungguhnya saya tidak melihat keindahan itu.

Bahwa seharusnya Bapak-Bapak juga penting mengetahui aturannya sebelum membuat suatu kebijakan. Marka penyeberangan itu sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan. Pasal 40 Ayat (2) jelas menyebutkan bahwa marka penyeberangan berwarna putih. Saya tidak mengetahui secara jelas, alasan mengapa di peraturan tersebut mengharuskan berwarna putih, tapi saya coba menggunakan logika saya, mungkin warna putih itu akan terlihat jelas terutama ketika malam hari. Warna kuning, merah, dan biru yang Bapak-Bapak buat justru membuat marka penyeberangan tidak terlihat jelas ketika malam. Jadi maksud saya, selain marka penyeberangan tidak terlihat ketika malam dan tidak terlihat indah dengan warna-warni, sebetulnya saya ingin mengatakan Bapak-Bapak TELAH MELANGGAR PERATURAN MENGENAI MARKA JALAN. Jadi mohon untuk DIEVALUASI dan DIPERHATIKAN lagi. Mengingat garis-garis ini menjadi sangat penting untuk melindungi orang-orang yang akan menyeberang, sebelum terjadi hal yang membahayakan bagi masyarakat Bapak sekalian.

Semoga bapak-bapak berkenan membaca tulisan saya ini dan khusus diakhir pengabdian Bapak Bupati, semoga tidak ada lagi kesalahan pelanggaran suatu aturan hukum, terima kasih.

Hormat Saya,

FH

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun