Permasalahan sosial merupakan permasalahan yang umum terjadi di dalam lingkungan kehidupan. Berbagai permasalahan sosial kerap menjadi sebuah akar untuk permasalahan yang lebih kompleks dan luas apabila tidak segera diselesaikan dengan metode yang sesuai dengan sumber permasalahan. Contoh dari permasalahan itu adalah pernikahan dini.
Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun. Sedangkan menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan pernikahan dini.
Gerakan pencegahan pernikahan dini merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan membantu meminimalisir dari dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini. Dapat menciptkan suasana atau keadaan dimana masyarakat yang kondusif yang sesuai dengan keadaan dan indicator daerah yang positif. Adanya hubungan yang baik antara lembaga dengan masyarakat dalam swadaya masyarakat yang produktif di usia – usia tertentu.
Dengan menggunakan platform yang telah ditentukan dan sebagaian dari followers merupakan sebaya dan juga umur dibawah nya dapat memberikan edukasi dalam hal dampak dari pernikahan dini, solusi agar pernikahan dini tidak terjadi. Selain itu di dalamnya memberikan edukasi mengenai pernikahan dini mulai dari pengertian, dampak yang ditimbulkan serta solusi terbaik di dalamnya sebagai pemecahan permasalahan pernikahan dini yang semakin hari terus meluas di lingkungan masyarakat.
Dampak – dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini antara lain :
- Menimbulkan kematian pada anak dan ibu karena kurangnya persiapan mengandung di usia muda.
- Kekerasan yang terjadi pada anak ketika anak itu lahir karena kurangnya kesiapan sebagai orang tua.
- Kurangnya wawasan dan pengetahuan terhadap pola asuh anak.
Terkait dalam penanganan sebagai gerakan pencegahan pernikahan dini itu sendiri menggunakan platform tiktok. Tiktok merupakan salah satu media sosial yang sedang merebak di kalangan usia remaja hingga dewasa. Keuntungan dari edukasi menggunakan platform ini yaitu orang lain dapat melihat konten yang sudah di posting tanpa harus memfollow akun tiktoknya. Username dari akun tiktok ini adalah “aksi_sosial2021”. Konten edukasi di dalamnya telah dilihat lebih dari 80 pengguna akun tiktok lain.
Pelaksanaan dari edukasi yang merupakan tujuan dari gerakan pencegahan pernikahan dini dilakukan secara berkelompok dan bekerja sama dengan salah satu instansi luar. Memberikan konten yang menarik dan perlakuan serta simulasi secara langsung yang dilakukan oleh instansi lain sebagai relawan dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini. Disini juga memberikan solusi sebagai pemecahan permasalahan pernikahan dini yang dilakukan oleh relawan antara lain yaitu :
- Mengedukasi anak remaja tentang kesehatan dan hal – hal reproduksi seksual
- Mengingatkan akan tujuan utama nya seperti meraih cita – citanya terlebih dahulu. Karena memang penting hal ini dilakukan, pada zaman sekarang teknologi semakin canggih. Banyak sekali yang tersandung dalam kasus pernikahan dini karena hamil duluan, ketika hal itu sudah terjadi maka gugurlah dirinya untuk meraih cita – cita nya terlebih dahulu karena ada hal yang lebih penting untuk di perhatikan yaitu kesehatan bayi di dalam perut dan ibu yang mengandung. Dari kasus yang sudah beredar di media masa pandemic Covid – 19 sudah terdapat 500 lebih pernikahan dini yang terjadi di wilayah NTB yang banyak terjadi dalam kasus tersebut adalah anak pada usia sekolah menengah pertama.
Kegiatan konten tiktok ini berlangsung selama 6 minggu. Dalam pelaksanaanya juga sudah teperinci secara jelas sebagai coordinator dan pemateri atau yang menjadi actor konten itu sendiri. Di akhir kegiatan juga terdapat evaluasi yang dilakukan oleh kelompok untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan dari konten yang telah di posting dalam akun tiktok “aksi_sosial2021”.
Dari kejadian kasus pernikahan dini yang semakin meluas dan memberikan dampak yang kompleks ini diperlukan dukungan dari masyarakat untuk merubah pola pikir yang menganggap bahwa pernikahan dini wajar dan layak untuk dilakukan, selain itu dari kebijakan pemerintah harus memberikan regulasi dan andil di dalam masyarakat yang lebih besar lagi seperti yang telah dilakukan pada saat sekarang ini yaitu bimbingan pra nikah bagi calon pasangan pengantin. Hal ini harus dilakukan untuk mengetahui dari seberapa besar kesiapan calon menjadi orang tua, kesiapan dalam hal finansial dan mental untuk melanjutkan kejenjang pernikahan.
Dengan demikian, harapan terbesar dari kelompok gerakan pencegahan pernikahan dini terus dilaksanakan dan dapat menjadi sebuah pembelajaran di dalam masyarakat. Kelompok dalam memberikan edukasi mengenai pengertian, dampak serta solusi yang dicetuskan semata merupakan upaya meminimalisir dari kejadian yang telah terjadi dan menimbulkan kerugian dalam individu yang lebih besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H