Mohon tunggu...
Fabian Ardhani
Fabian Ardhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama

8 Maret 2023   07:25 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:37 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

RIVIEW BUKU

JUDUL      :  SEGI-SEGI HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN HARTA BERSAMA

PENULIS   :  Drs. H. A. Damanhuri H. R., SH., M.Hum

PENERBIT : CV. Mandar Maju

TERBIT      : 2012

CETAKAN : Pertama, Oktober 2007

Buku tulisan Drs. H. A. Damanhuri H. R., SH., M.Hum yang berjudul " Segi Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama" mendeskripsikan tentang masalah hukum perjanjian perkawinan tentang harta bersama.

MASALAH HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN

A.Perjanjian Perkawinan

  Perjanjian perkawinan tidak banyak dibicarakan, terutama mengenai harta bersama. Bagaimana gambaran makna perjanjian perkawinan seharusnya terdengar, masih bisa disebut sebagai salah satu persoalan tersulit dalam bidang hukum perkawinan. Hak milik suami-istri milik alam material.

Menurut Wirjono Projodikoro, kata kontrak diartikan sebagai "suatu hubungan hukum antara dua pihak sehubungan dengan harta benda, dimana salah satu pihak menjanjikan atau dianggap telah menjanjikan sesuatu, sedangkan pihak lain berhak menuntut pemenuhan janji. ."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun