Junus Dami, mahasiswa asal Desa Oebatu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penipuan. Â Ia dijanjikan menjadi polisi setelah keluarganya membayar Aipda AA-nya Rp 250 juta. Â
Namun, janji ini belum terbukti. Â Yunus dinyatakan gagal saat pemeriksaan medis awal. Â Junus juga melaporkan Aipda AA-nya ke Divisi profesi dan pengamanan(Propam) Polda NTT pada Selasa (18 Oktober 2022). Â
Melkianus Dami, kakak Junus, mengatakan keluarganya memberikan AA 250 juta rupee sebagai jaminan pembebasan Junus sebagai polisi pada tahun 2021. Kami meminta 500 crore dan kami meminta lebih sedikit dan dia tidak mau, "kata Melkianus  Selasa (18/10/2022).
 Ia menceritakan kepada saya bahwa keluarga tidak memiliki cukup uang, sehingga Melkian dan keluarganya meminjam surat berharga dan akta tanah dari bank dan koperasi sebagai jaminan. Saya bertemu AA di rumah polisi tapi dia hanya membawa uang tunai Rp 225 juta.Â
Dengan sisa Rp 25 juta, Aipda AA mencari 1 hektar padi siap panen. "Uang saat itu hanya Rp 225 juta, tetapi Pak AA menulis kuitansi sebesar Rs 250 crore dan menghabiskan sisanya  Rp 25 juta per hektar isi beras siap panen. Saya syaratkan ditukar dengan sawah," ujarnya.Â
Keluarga korban, merasa tertipu, mengembalikan uang yang diberikan kepada AA, namun selalu mencari-cari alasan untuk menghindar. Â AA bahkan mendorong keluarga korban untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H