Mohon tunggu...
Faaris Fadhlulllah
Faaris Fadhlulllah Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswa

renang topik hukum saat ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

analisis peralihan (tukar guling) hak atas tanah "bekas tanah desa"di dukuh sepat kelurahan lidah kulon.

17 Oktober 2024   17:10 Diperbarui: 17 Oktober 2024   17:13 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Posisi Kasus

Banyak kasus pengambil-alihan hak atas tanah kolektif masyarakat desa yang desa mereka berubah menjadi kelurahan, yang dilakukan pemerintah daerah. Salah satu contoh kasus adalah tanah kas desa (TKD) atau bondho deso yang merupakan hak kolektif masyarakat Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Lakarsantri, Surabaya. Tanah tersebut berupa tanah waduk seluas sekitar 60.000 m2 terletak di wilayah RW 03 dan RW 05 Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya telah melepaskan tanah tersebut kepada PT. Ciputra Surya, Tbk. dengan Surat Keputusan Walikota Surabaya No. 188.45/366/436.1.2/2008, atas persetujuan DPRD Kota Surabaya dengan Surat Keputusan No. 39 Tahun 2008 (data: penjelasan warga Dukuh Sepat). Tanah waduk warga Dukuh Sepat tersebut termasuk menjadi objek tukar guling yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya (saat Walikota Bambang D.H.) dengan PT. Ciputra Surya, Tbk. berdasarkan Perjanjian Bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT. Ciputra Surya, Tbk. Nomor 593/2423/436.3.2/2009 / Nomor 031/SY/sm/LAND-CPS/VI-09, tanggal 4 Juni 2009. Warga Dukuh Sepat sejak semula menyatakan menolak peralihan hak atas tanah waduk tersebut.

  • Dasar Hukum Pemerintah Kota Surabaya

Adapun dasar hukum yang digunakan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam melakukan tukar guling atas tanah waduk sepat adalah sebagai berikut :

  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008.

Peraturan lainnya yang biasanya dijadikan dasar adalah:

  • Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 164 Tahun 1997.
  • Surat Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Depdagri No 593/2023/PUOD tangggal 14 Juli 1999.
  • Surat Gubernur Jawa Timur No 143/8272/013/1999 tanggal 27 Juli 1999).

pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Surabaya telah mengabaikan atau tidak memberikan hak berpendapat dan menyatakan usulan bagi warga Dukuh Sepat Kelurahan yang tidak menyetujui peralihan hak atas tanah waduk Sepat tersebut.

  • Kesimpulan
  • Tukar guling atas tanah waduk Sepat yang merupakan tanah kekayaan kolektif warga Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan PT. Ciputra Surya, Tbk, meskipun dengan persetujuan DPRD Kota Surabaya, adalah melanggar hukum, sehingga perjanjian tukar guling terhadap tanah tersebut batal demi hukum.
  • Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya dan PT. Ciputra Surya, Tbk telah melakukan pelanggaran HAM dengan melakukan perbuatan tukar guling tanah waduk Sepat tersebut. Hak yang dilanggar adalah hak masyarakat kolektif Dukuh Sepat, yakni:
  • Hak atas kepemilikan hak bersama terhadap tanah waduk Sepat tersebut.
  • Hak penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
  • Hak untuk mengajukan pendapat, usulan, permohonan dalam rangka untuk pelaksanaan pemerintahan yang baik, yakni agar Pemerintah Kota Surabaya tidak mengalihkan tanah waduk Sepat tersebut kepada pihak lain.
  • Rekomendasi

Dalam hal Pemerintah Kota Surabaya tidak memberikan solusi pengembalian Hak Pengelolaan atas tanah waduk sepat kepada warga Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, maka warga Dukuh Sepat sebaiknya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 201 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005 jo. UU No. 8 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun 2008, pasal 201 ayat (2) menentukan: Dalam hal desa berubah statusnya menjadi kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun