Mohon tunggu...
Faaris Fadhlulllah
Faaris Fadhlulllah Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswa

renang topik hukum saat ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Limitasi Maksimum Sanksi Pidana Kejahatan Ekonomi -Perspektif Analisis Ekonomi Terhadap Hukum

24 April 2024   17:58 Diperbarui: 24 April 2024   18:00 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Pidana menurut pendapat para ekonom maupun ahli Hukum Pidana seakan-akan tidak lagi mampu membendung kejahatan ekonomi; khususnya kejahatan ekonomi dengan nilai kerugian yang besar. Salah satu penyebabnya ialah kurangnya penelitian terhadap pemidanaan yang dibandingkan terhadap keuntungan yang didapat dari kejahatan ekonomi dalam perspektif analisis ekonomi. 

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, dengan objek penelitian KUHP dan RKUHP 2022 yang fokus mengkaji rumusan ancaman maksimum pidana penjara delik-delik kejahatan ekonomi biasa melalui pisau analisis ekonomi terhadap hukum. 

Kajian analisis ekonomi ini mencoba menampilkan rasionalitas ekonomi masyarakat pada umumnya dalam menilai bobot pemidanaan pada posisi tertinggi; yaitu menggunakan nilai maksimum ancaman pidana, untuk dibandingkan dengan kemungkinan keuntungan yang didapat dari tindak pidana tersebut pada posisi kejahatan dengan nilai kerugian yang besar. 

Kesimpulannya adalah dalam beberapa kasus yang memiliki nilai kerugian ekonomi tinggi, limitasi rumusan ancaman maksimum pidana penjara delik-delik kejahatan ekonomi biasa bahkan tidak mampu menangani nilai kerugian ini, sehingga patut dipertanyakan kemampuan ancaman maksimum pidana penjara delik-delik kejahatan ekonomi biasa ini dalam memberi perlindungan pada masyarakat maupun mencapai pemberian daya jera. 

Selain itu, Hukum Pidana saat ini yang banyak memfokuskan pada penilaian mens rea terpidana terindikasi melupakan peringatan penting yang sudah diajukan sejak terbentuknya hukum dan ilmu Hukum Pidana yang meminta pemidanaan yang memperhatikan kerugian korban dan masyarakat. 

Diharapkan pemidanaan selanjutnya memperhatikan tidak hanya pada bobot sikap mental pelaku saja dalam melakukan tindak pidana; dalam bentuk pidana penjara pengganti pidana denda, namun juga perlu melihat pidana ganti rugi dan subsider pidana penjara penggantinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun