Mohon tunggu...
Faanisa
Faanisa Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Perfectly Imperfect

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengungkapan Perselingkuhan di Media Sosial, Fenomena Komunikasi di Era Digital

20 Juli 2024   17:28 Diperbarui: 20 Juli 2024   17:31 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surabaya, 20 Juli 2024 - Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Dalam media sosial kita tidak hanya berkomunikasi dan berbagi informasi, tetapi juga mengungkapkan pengalaman pribadi yang mungkin tidak akan kita bagikan di dunia nyata. Salah satu fenomena yang semakin marak adalah pengungkapkan kasus perselingkuhan. Penggunaan media sosial sebagai media untuk mengungkapkan perselingkuhan tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menciptakan berbagai dampak sosial yang signifikan.

Kasus perselingkuhan yang diungkap melalui media sosial sering kali menjadi viral dan mendapatkan banyak perhatian dari warganet. Sebagai contoh, pada akhir tahun 2023, media sosial Twitter dipenuhi dengan kasus perselingkuhan antara awak kabin sebuah maskapai penerbangan. Di awal tahun 2024, kasus yang serupa terungkap melibatkan dua dokter koas yang diungkap oleh istri sah salah satu pelaku. Fenomena ini menunjukkan bagaimana media sosial menjadi alat yang kuat untuk menyebarkan informasi pribadi dengan cepat dan luas.

Pengungkapan perselingkuhan di media sosial memiliki berbagai dampak sosial yang signifikan.

Penyebaran Informasi Cepat: Berita tentang perselingkuhan dapat menyebar dengan cepat dan luas, mendapatkan banyak perhatian dan komentar dari publik. Dalam hitungan jam, ribuan hingga jutaan orang dapat mengetahui kasus ini, menciptakan efek viral.

Sanksi Sosial: Pelaku perselingkuhan sering kali menghadapi sanksi sosial dari masyarakat, termasuk kehilangan reputasi dan hubungan sosial. Efek ini bisa merusak mental pelaku, terutama jika mereka memiliki posisi penting di masyarakat atau pekerjaan yang membutuhkan integritas tinggi.

Perubahan Pola Komunikasi: Fenomena ini menunjukkan perubahan pola komunikasi di masyarakat, dimana media sosial menjadi platform utama untuk mengungkapkan kebenaran dan mendapatkan keadilan. Masyarakat semakin terbiasa menggunakan media sosial untuk menyuarakan pendapat dan pengalaman pribadi yang sebelumnya hanya dibagi dalam lingkaran terbatas.

Dari perspektif psikologis, tindakan mengungkapkan perselingkuhan di media sosial dapat dipahami sebagai bentuk penyaluran emosi. Korban perselingkuhan sering kali merasa tertekan dan membutuhkan tempat untuk mengekspresikan rasa sakit hati mereka. Media sosial menyediakan platform yang dapat diakses oleh banyak orang, sehingga korban merasa didengarkan dan mendapatkan simpati.

Menurut psikolog klinis Ikhsan Bella Persada, ada beberapa alasan mengapa korban perselingkuhan memilih media sosial untuk mengungkapkan kasus mereka.

Penyaluran Emosi: Korban merasa butuh menyalurkan rasa sakit hati yang tidak bisa ditahan lagi. Media sosial menyediakan platform yang dapat diakses oleh banyak orang, sehingga korban merasa didengarkan dan mendapatkan simpati.

Dukungan Publik: Korban mendapatkan dukungan yang diberikan publik untuk menguatkan diri membuat mereka merasa tidak sendiran. Banyaknya dukungan yang diterima memberikan rasa lega dan mengurangi beban emosional.

Sanksi Sosial: Menyebarkan bukti di media sosial bertujuan memberikan sanksi sosial agar pelaku jera, terutama jiika pelaku sudah sering melakukan perselingkuhan. Dukungan publik dapat memberikan tekanan tambahan kepada pelaku, yang mungkin tidak akan terjadi jika kasus ini hanya diketahui oleh kalangan terbatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun