Mohon tunggu...
danisworo
danisworo Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Patriot

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembangunan Industri Indonesia untuk Pembangkit Aki Kendaraan Listrik

10 April 2021   10:30 Diperbarui: 10 April 2021   10:31 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kendaraan listrik di Indonesia akan mencapai puncaknya sebesar 30% pada tahun 2035. Pada tahun 2029, kebutuhan baterai dalam negeri diperkirakan mencapai 8 hingga 10 gigawatt (GW). Guna memanfaatkan peluang pasar tersebut, Kementerian BUMN saat ini sedang mempersiapkan pembentukan konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun pabrik aki kendaraan listrik dari hulu hingga hilir.

Berdasarkan pengamatan dan tren yang ada, dengan meningkatnya populasi kendaraan listrik dan penggunaan energi surya di rumah-rumah, Indonesia membutuhkan baterai dalam jumlah yang besar di masa depan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara memperkirakan bahwa antara tahun 2022 dan 2030, permintaan baterai akan meningkat rata-rata hampir 40%.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengungkapkan bahwa adanya "Perpres tentang Kendaraan Listrik" merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong industri otomotif segera merancang dan menyiapkan kendaraan tersebut untuk dioperasikan di Indonesia. Ia yakin komponen utama pembuatan suku cadang kendaraan listrik, yakni baterai, bisa didapatkan di Indonesia. Oleh karena itu, strategi bisnis pengembangan kendaraan listrik di tanah air dapat dirancang dengan baik.

Menurutnya, dalam mengembangkan industri mobil listrik juga harus memperhatikan potensi pasar ke depan, karena 40% harganya lebih mahal dari mobil biasa, sehingga saya berharap akan ada konsumen yang berminat membeli mobil listrik ini saat itu diproduksi. Guna menekan biaya produksi dan memastikan harga bersaing, ia berharap saat bahan baterai digunakan di Indonesia masalah harga jual bisa diminimalisir, sehingga banyak orang yang tertarik membeli banyak kendaraan listrik, sehingga nantinya bisa masuk. Indonesia masa depan, beredar di jalanan kota.

Terakhir, Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik sudah ditandatangani Presiden dan sudah dirilis ke publik. Presiden menetapkan Resolusi Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Angkutan Kendaraan Listrik Baterai. "Peraturan Presiden" yang ditandatangani Presiden Jokowi disahkan pada 8 Agustus 2019 dan memuat 37 pasal. Peraturan Presiden ini diawali dengan bab tentang ketentuan umum kendaraan listrik yaitu pengertian motor listrik, aki, kendaraan listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum, dll. Selain itu, isi Perpres juga membahas tentang tingkat komponen rumah tangga pada kendaraan listrik berbasis baterai. Industri suku cadang kendaraan listrik dan kendaraan listrik harus mengutamakan penggunaan suku cadang rumah tangga.

Sementara itu, menurut data yang dihimpun Investor Daily, target jumlah kendaraan listrik Indonesia adalah 400.000 pada tahun 2025, kemudian meningkat menjadi 5,7 juta pada tahun 2035. Kemudian apabila mengacu data dari International Energy Agency (IEA), jumlah mobil listrik yang sudah beroperasi di seluruh dunia mencapai 5,1 juta unit per akhir 2018.

Persoalannya sekarang, Indonesia mampu memproduksi kendaraan listrik dengan harga kurang dari 300 juta rupiah. Jika tujuannya untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM), karena harganya yang relatif tinggi, diperkirakan penyerapan tahunan mobil listrik hanya 10-20.000, jadi semua itu tidak efektif, karena idealnya 10-15% per tahun dari total penjualan mobil. Perkembangan kendaraan listrik di China, misalnya, dapat memberikan masukan bagi Indonesia. Karena di China jenis kendaraan yang pertama kali dikembangkan adalah kendaraan roda dua, kemudian terus berkembang melalui perkembangan teknologi baterai. Dalam 10 tahun, China akhirnya berhasil mengembangkan baterai untuk kendaraan listrik baru, kemudian kendaraan listrik, meski pengembangannya masih sebatas bus

Yang jelas strategi implementasi dari pengembangan industri pabrik baterai mobil listrik di Indonesia itu harus dipastikan dikembangkan dengan tujuan yang jelas karena pemerintah sendiri telah memberikan dukungan yang serius dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui peraturan presiden (Perpres).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun