Securities crowdfunding (SCF) merupakan metode inovatif dalam penggalangan dana yang memungkinkan pemilik usaha untuk mendapatkan modal dari masyarakat melalui platform online. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi SCF, mekanisme kerjanya, serta contoh-contoh nyata dari penerapan SCF di Indonesia.
Definisi Securities Crowdfunding
Securities crowdfunding adalah bentuk penggalangan dana yang melibatkan penawaran efek seperti saham, obligasi, atau sukuk kepada investor melalui platform digital. Investor yang berpartisipasi dalam SCF akan mendapatkan imbal hasil berdasarkan kepemilikan mereka dalam perusahaan yang menerbitkan efek tersebut. Model ini memberikan kesempatan bagi pemilik usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk mendapatkan akses ke modal tanpa harus memenuhi syarat ketat yang biasanya diperlukan oleh lembaga keuangan tradisional.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SCF diatur dalam Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyelenggaraan SCF, melindungi investor, dan mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia.
 Mekanisme Kerja Securities Crowdfunding
 1. Pihak-Pihak Terkait
Dalam mekanisme SCF, terdapat beberapa pihak yang terlibat :
- Penerbit: Perusahaan atau UMKM yang mencari dana dengan menerbitkan efek.
- Investor: Individu atau entitas yang berinvestasi dalam efek yang ditawarkan.
- Penyelenggara: Platform online yang menghubungkan penerbit dengan investor dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.