Akhir-akhir ini banyak media mainstream yang menggiring opini publik untuk bersikap apatis terhadap kinerja wakilnya (DPR). Semisal seperti kasus pengangkatan 8 orang calon pimpinan (Capim) KPK yang diajukan Srikandi 9 (Panitia Seleksi KPK) bentukan pak Jokowi tersebut. Media mainstream rata-rata memberitakan upaya komisi 3 tidak segera memilih dan melalukan fit and proper test terhadap 8 capim KPK merupakan upaya untuk melemahkan dan membunuh KPK secara perlahan-lahan. Rata-rata media mainstream menyerang upaya komisi 3.
Komisi 3 selaku yang menangangi fit and proper test capim pilihan pansel KPK terus-menerus menanyakan uji kelayakan dan kredibilitas 8 capim KPK yang diajukan pansel KPK. Pasalnya, menurut komisi 3 banyak kejanggalan dan ketidaklayakan dalam proses pemilihan capim tersebut. Rata-rata latar belakang akademis capim KPK yang diajukan dibawah standar yang ditentukan. Menurut saya ini wajar jika komisi 3 tidak segera memilih dan melakukan seleksi capim KPK. Untuk apa memaksakan memilih capim KPK jika proses dan kredibilitas capim KPK saja masih menimbulkan banyak tanda tanya. KPK merupakan lembaga negara sentral, pemilihan pun tidak boleh main-main, ini menyangkut pengendali KKN pemerintah kedepannya. Jika capim KPK saja asal-asalan apa jadinya nanti negara yang tengah dirundung duka akibat mengguritanya praktik KKN yang tidak kunjung selesai.
Berikut saya merangkum kejanggalan yang dimaksud komisi 3 dalam proses seleksi maupun profil capim KPK yang diajukan srikandi 9 (Pansel KPK).
1. Tidak terbukanya pansel dalam proses seleksi capim KPK. Memakai metodologi dan scoring apa sehingga dari 611 yang terdaftar hanya 8 yang diajukan. Walaupun akhirnya tadi siang pansel menyerahkan dokumen dan transkip seleksi setelah proses pemanggilan dan rapat berkali-kali.
2. Adanya keharusan keterwakilan perempuan dalam capim KPK. Ini menimbulkan tanda tanya kenapa soal gender harus dipaksakan. Kenapa tidak kredibilitas yang dipersoalkan.
3. Adanya pembagian dan penyekatan spesialisasi tugas capim KPK. Pansel melakukan pemetaan capim KPK menjadi 4 bidang. Seharusnya tidak ada pembedaan dalam hal ini. Capim KPK harus mempunyai 4 aspek bidang tersebut sehingga nantinya tidak ada kekosongan jabatan jika salah satu bidang terjadi kendala.
4. Melihat UU KPK disitu tertera harus ada unsur kejaksaan dalam capim KPK. Sedangkan 8 capim KPK yang diajukan srikandi 9 tidak ada satupun yang mempunyai latar belakang kejaksaan. Ini nantinya ditakutkan KPK akan jadi bulan-bulanan dalam soal hukum dan mudah di setir.
5. Pansel melakukan pelanggaran UU KPK dalam hal pemetaan 4 bidang yang telah disebutkan diatas. Pasalnya pansel merubah 4 bidang yang sudah tertera di UU KPK. Pasal 26 ayat 2 disebutkan, KPK sebagaimana ayat 1 membawakan 4 bidang yang terdiri dari a) pencegahan b) penindakan c) informasi dan data dan d) pengawasan internal dan pangaduan masyarakat. Sedangkan pansel melakukan pembidangan baru dan itupun capim KPK tidak diharuskan menguasai sepenuhnya bidang tersebut. 4 bidang baru bentukan pansel KPK tersebut adalah Pencegahan, Penindakan, Manajemen, dan Supervisi. Hal ini berbeda dengan UU KPK.
6. Kembali ke UU KPK khususnya yang mengatur kriteria dan syarat-syarat pimpinan KPK harus berijasahkan hukum atau yang menyangkut bidang hukum, ekonomi keuangan dan perbankan sekurang-kurangnya 15 tahun. Komisi 3 meragukan capim KPK bahwa ada 4 capim yang tidak memenuhi syarat sekurang-kurangnya 15 tahun untuk terlibat di bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan kalau melihat dari pekerjaannya dan latar belakang capim.
7. Benny Kabur dari fraksi Demokrat dapil NTT 1 menyebutkan bahwa ada perwakilan pansel yang ikut melakukan roadshow dengan calon terdaftar yang kemudian akhirnya lolos. Benny juga melihat nama-nama yang ikut serta roadshow rata-rata teman ibu-ibu srikandi 9 semua.
8. Pansel dalam melakukan roadshow sosialisasi capim KPK melibatkan dan berkolaborasi dengan LSM. Menurut komisi 3 itu merupakan langkah yang tidak etis mengingat KPK merupakan lembaga negara.
Setidaknya itu yang bisa saya rangkum alasan-alasan mengapa komisi 3 tidak segera memilih dan melakukan fit and proper test 8 capim KPK yang diajukan pansel KPK (srikandi 9). Proses politik memang rumit penuh dengan intrik-intrik dan lobbying kelompok elite. Media pun juga begitu tidak jauh dari kepentingan. Pasalnya banyak pemilik media yang juga terjun ke panggung politik. Sehingga kenetralan media sekarang ini patut dipertanyakan dan dikritis. Jangan asal mencatut berita media seenaknya tanpa proses pemfilteran logika dan daya nalar. Apakah kita mau menjadi keledai yang jatuh ke lubang yang sama berkali-kali seperti yang terjadi di Pemilu tahun kemarin?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H