Mohon tunggu...
Ezra Nainggolan
Ezra Nainggolan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa Ekonomi dan Bisnis di Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Meningkatkan SDM untuk Mengatasi Kekerasan Seksual

19 November 2024   13:12 Diperbarui: 19 November 2024   13:21 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar sumber:https://www.shutterstock.com/id/image-vector/stop-domestic-violence-creative-social-issue-2502175447

Kekerasan merupakan tindakan yang menyebabkan penderitaan pada fisik maupun psikologis. Kekerasan dapat berupa tindakan penganiayaan, pembunuhan ataupun tindakan yang merugikan seorang individu ataupun kelompok . Seperti banyaknya kekerasan yang sering terjadi sehingga menyebabkan seseorang individu maupun kelompok bisa mengalami depresi dan mental yang menurun. banyak korban kekerasan mengalami trauma jangka Panjang , yang bisa memengaruhi Kesehatan mental mereka. Para korban pelecehan seksual ,pemerkosaan dan lain sebagai nya , dengan menggunakan segala cara terhadap korban baik itu anak - anak atau perempuan yang mengalami hal tersebut banyak menjadi trauma yang berkepanjangan.

Perempuan dan hak asasi manusia (HAM) merupaka hal yang sangat penting dalam Upaya mencapai keadilan dan kesetaran gender ada beberapa aspek utama mengenai hubungan antara Perempuan dan HAM yang pertama HAM Perempuan, yang kedua hak ekonomi dan sosial dan lain sebagainya. Tantangan yang di hadapi masih banyak Perempuan yang menghadapi diskriminasi yang sistemik dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam bidang ekonomi dan sosial 

Di kutip dari https://news.detik.com/berita/d-7323790/komnas-perempuan-catat-4-179-kasus-kekerasan-seksual-pada-2022-2023 Jumat ( 03/05/ 2024) Komnas Perempuan mencatat 4.179 kasus kekerasan seksual di Indonesia antara Mei 2022 hingga Desember 2023. Dari jumlah tersebut, 2.776 kasus merupakan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), diikuti oleh 623 kasus pelecehan seksual dan sisanya adalah pemerkosaan . Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2023 terdapat 401.975 kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual menyumbang sekitar 34,8% dari total laporan 24. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga melaporkan 8.585 kasus kekerasan seksual dari Januari hingga September 2023 .Dari sini dapat kita ketahui bahwa tingkat kekerasan pada anak dan perempuan dengan berbagi cara dan motif masih sangat cukup tinggi di negara kita, Pemerintah harus memperhatikan masalah ini, karena jika pemerintah lepas tangan ataupun tidak memerdulikan nya, maka akan terjadi kekacauan di masyarakat. 

Strategi Peningkatan SDM Melalui Pelatihan dan Pendidikan

Kekerasan seksual suatu masalah yang serius yang begitu memerlukan perhatian yang menyeluruh dari berbagai pihak ,Penanganannya juga bukan hanya membutuhkan sistem hukum yang kuat, tetapi juga sumber daya manusia (SDM) yang terlatih dan peka terhadap isu ini. Pendidikan dan pelatihan menjadi strategi penting dalam membangun kapasitas SDM agar dapat mencegah, menangani, dan mendukung korban kekerasan seksual secara efektif. tetapi juga bagaimana membangun ekosistem sosial yang mendukung korban sekaligus mencegah kasus serupa terulang.Sementara itu, pelatihan berfungsi untuk memberikan keterampilan praktis yang diperlukan dalam menangani kasus kekerasan seksual. Pelatihan ini sangat penting bagi mereka yang berada di garis depan

Dengan demikian, pendidikan dan pelatihan tidak hanya membantu korban mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk membangun masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual.

Kesimpulan untuk mengatasi kekerasan pada saat ini , memberikan pelatihan untuk penegak hukum dan petugas kesehatan untuk menangani kasus kekerasan seksual sensitif , profesional dan berempati, pelatihan pelat harus dapat mencakup keterampilan tentang korban dengan trauma dan pemahaman tentang hukum terkait , bisa juga kita dapat mengatasinya dengan pendidikan dan kesadaran di mana peningkatan pemahaman masyarakat melalui pendidikan formal dan nonformal tentang kekerasan seksual. di mana kita juga dapat gunakan peningkatan kapasitas lembaga agar memperkuat lembaga terkait , seperti pusat layanan terpadu untuk korban kekerasan seksual dengan itu harus menyediakan tenaga ahli, fasilitas, dan sumber daya yang memadai agar dapat merespons kasus kerasan seksual secara cepat dan efektif. Dan penguatan SDM tidak hanya membantu menangani kekerasan seksual tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan gender.

penulis merupakan mahasiswi universitas katolik Santo Thomas Medan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun