- KONSEPSI HAK ASASI MANUSIA
Setiap hal dalam kehidupan harus selalu berimbang,bak timbang lambang hukum yang harus seimbang. Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugerahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut , manusia dapat mengembangkan diri pribadi dan serta dirinya sebagai warga negara.Setiap manusia memiliki hak asasi masing masing , oleh karena itu hak asasi setiap individu tidak boleh bertentangan dengan hak asasi individu lain sehingga muncullah kewajiban asasi agar tercipta keselarasan dalam hidup.
Seperti yang kita ketahui, di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini kita mengenal dan mengetahui adanya sesuatu yang dimiliki setiap orang, baik itu yang muda bahkan hingga yang sudah tua. Sesuatu itu sudah menjadi kodrat manusia dan dimiliki manusia sejak lahir. Hal yang dimiliki manusia tersebut adalah hak atau yang biasa disebut dengan HAM (Hak Asasi Manusia). Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Mari kita lihat perbedaan Hak Warga Newgara dengan Hak Asasi Manusia
Hak Warga Negara
hak konstitusional merupakan hak yang dimiliki oleh seorang warga negara yang sudah tercantum dalam UUD dan uu
hak konstitusional yang dapat berlaku apabila seorang individu tersebut menjadi warga suatu negara
hak konstitusional masing-masing negara berbeda-beda
Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang semenjak orang tersebut lahir
Berlaku untuk semua orang