Mohon tunggu...
Eyrine Luisa Carolin Tanjung
Eyrine Luisa Carolin Tanjung Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pajak untuk Pendidikan: Merajut Masa Depan Bangsa yang Cerah

28 Juni 2024   17:45 Diperbarui: 30 Juni 2024   17:55 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: gambar ilustrasi pendidikan

Kita sering mendengar tentang pajak dalam pelajaran ekonomi dan pendidikan pancasila dan/atau kewarganegaraan (PPKn). Pajak berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, sebagai warga negara yang taat, sering kali kita merasa terbebani dalam kewajiban membayar pajak. Padahal, sering pula tidak kita sadari bahwa pajak sebenarnya juga merupakan investasi jangka panjang untuk kemajuan bangsa khususnya di bidang pendidikan. Bagaimanapun juga, pendidikan adalah fondasi bagi masa depan bangsa dan negara. Tanpa pendidikan yang baik dan layak, sulit bagi suatu negara untuk bersaing di kancah dunia. Lantas, bagaimana pengelolaan pajak untuk pendidikan?

Seperti yang kita ketahui saat ini, pajak merupakan penyumbang terbesar dalam pendapatan negara. Pendapatan negara adalah pemasukan negara yang digunakan sebagai sumber pendanaan kegiatan dan kebutuhan negara dalam rangka pembangunan negara. Untuk itu, disusunlah rencana keuangan tahunan pemerintah selama satu tahun anggaran (mulai 1 Januari hingga 31 Desember) yang disebut Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (APBN). Dalam konteks pendidikan, dana APBN yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana wajib belajar disebut sebagai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Dengan adanya dana ini, sekolah-sekolah dapat melakukan pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan. Ini merupakan manfaat pajak yang digunakan untuk keperluan pendidikan.

Selain daripada itu, pajak yang kita bayar dan sudah tersalurkan ke dana APBN juga dapat digunakan untuk perluasan beasiswa. Tidak semua pelajar memiliki kemampuan finansial untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pajak yang dipungut oleh pemerintah inilah yang digunakan untuk memberikan berbagai bantuan seperti beasiswa bagi pelajar berprestasi dan kurang mampu. Program beasiswa ini sangat membantu pelajar yang memiliki potensi namun terkendala oleh masalah ekonomi, sehingga mereka tetap dapat mengenyam pendidikan yang layak.

Kualitas pendidikan juga tidak hanya ditentukan oleh fasilitas, tetapi juga oleh kualitas guru dan tenaga pengajar. Pajak yang dipungut oleh pemerintah juga digunakan untuk menggaji guru dan tenaga pengajar. Dengan gaji yang memadai, diharapkan para guru dapat bekerja dengan lebih profesional dan berdedikasi tinggi. Ini pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Pajak juga digunakan untuk mendukung penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan. Melalui penelitian, berbagai metode dan pendekatan baru dalam pendidikan dapat ditemukan dan diterapkan. Penelitian juga membantu dalam mengidentifikasi masalah-masalah dalam sistem pendidikan dan mencari solusi yang efektif. Dengan demikian, pendidikan di Indonesia dapat terus berkembang dan menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman.

Jadi, pajak memainkan peran yang sangat penting dalam pembiayaan sektor pendidikan di Indonesia. Melalui APBN, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam alokasi dana untuk pendidikan untuk mendukung berbagai program peningkatan kualitas pendidikan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peran pajak dalam pendidikan, serta komitmen semua pihak untuk bekerja sama, Indonesia dapat mencapai kemajuan yang lebih baik dalam pendidikan, sehingga dapat menghadapi tantangan global dan mempersiapkan generasi muda untuk masa depan yang lebih cerah. Melalui pendapatan pajak, pemerintah mendapatkan dana yang digunakan untuk membangun dan mengelola infrastruktur pendidikan, membayar gaji guru dan pendidik, memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi, dan meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Dengan demikian, pajak adalah investasi kita untuk masa depan bangsa yang lebih cerah. Dengan kita sebagai warga negara yang taat bayar pajak, kita bisa memastikan bahwa setiap anak di negeri ini mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Dengan mendukung sistem pajak yang adil dan transparan, kita bisa turut serta dalam menyemai benih masa depan yang gemilang. Mari kita laksanakan kewajiban kita dalam membayar pajak untuk membangun mutu pendidikan, karena pendidikan adalah kunci utama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun