Rombongan moge penerobos lampu merah tidak perlu disalahkan
Situs youtube seminggu yang lalu sampai hari ini menampilkan sebuah video yang kotaknya paling besar di homepagenya alias trending video. Trending video yang berjudul "Semua pengguna jalan harus taat peraturan" lalu lintas ditonton lebih dari 1 juta orang. Video ini menayangkan sama seperti video dan sesuai berita yang hangat dibicarakan tentang rombongan moge yang dikawal polisi yang menerobos lampu merah di kota Yogyakarta.
Â
Pengguna jalan yang lain merasa terganggu dengan rombongan moge Harley Davidson Club Indonesia yang dikawal voojrider. Salah satu pengguna jalan bernama Elanto dengan satu tujuan yaitu ingin menunjukkan perasaannya seperti banyak orang dengan menghalangi rombongan moge yang melintas melewati zebra cross yang menjadi tempat berdiri Elanto, ada moge yang mau berhenti ya mungkin karena masih punya nurani saat Elanto berkata "merah-merah", namun itu tidak seberapa dengan rombongan-rombongan moge yang lain tidak memperdulikan suara Elanto. Rombongan Moge gelombang kedua dihalangi Elanto, sampai terjadi adu mulut antara Elanto dan rider moge. Terdengar seperti Elanto berkata dengan emosi "ini acara hura-hura!!!" lucunya seorang pengendara moge berkacamata hitam dan berkumis menjawab "ini acara kenegaraan tahu!!!!.". 'kenegaraan mbahmu!!!' Aku menambahkan ini acara kenegaraan karena dikawal polisi, kalo gak dikawal polisi namanya poligami dikawal dua istri.
Pengawalan moge oleh voojrider terlihat moge diistimewakan dijalan. Pengendara yang sedang melintas harus menghormatinya. Kepolisian menilai demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya, siapa saja pengguna jalan memperoleh hak utama untuk didahulukan yang berada pada pasal 134 UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Walaupun siapa saja tetap tidak boleh sembarangan memberikan pengawalan yang diboleh diberi hak utama untuk didahulukan yaitu :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian negara republik Indonesia
Humas Mabes Polri dalam akun facebook resminya menulis "Nah, sesuai dengan urutan tersebut, maka pada huruf g. Polisi telah melakukan tugasnya dengan benar dan sesuai prosedur untuk pengawalan terhadap konvoi motor harley tersebut."
Moge memiliki kepentingan tertentu yaitu mengekspresikan diri antara sesama pemilik dan pecinta moge. ya, mungkin dengan membayangkan diri mereka gangster-gangster sangar dan keren yang ada di film-film hollywood. Seharusnya tidak menjadi riuh begini, saya berpendapat agar pada pasal 134 UU RI no.22 tahun 2009 pada huruf g di kalimat "menurut pertimbangan petugas kepolisan negara republik Indonesia" ditambahkan dengan kalimat "namun tidak menyimpang dari penjelasan huruf g pasal ini."
Dijelasakan dalam pasal 134 UU RI no.22 tahun 2009 tentang LLAJ huruf g penjelasannya adalah : "yang dimaksud dengan kepentingan tertentu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan dengan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan
huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam."